Pembobolan Rumah di Lampung Tengah
Pencuri di Way Pengubuan Nekat Gasak Ponsel di Kamar saat Korban Tidur
Heni Susanti, warga Kampung Candi Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, menjadi korban pencurian, Jumat (23/10/2020).
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Heni Susanti, warga Kampung Candi Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, menjadi korban pencurian, Jumat (23/10/2020).
Heni mengatakan, saat itu ia baru bangun tidur mendapati tiga unit telepon genggam miliknya sudah hilang.
Tenyata pintu rumah dan pintu warungnya sudah dalam kondisi terbuka.
"Tiga handphone saya hilang. Satu jenis Oppo A37 warna gold dan dua jenis Samsung lipat warna merah dan putih," kata Heni kepada penyidik Polsek Way Pengubuan, Rabu (4/11/2020).
Korban mengatakan, handphone Oppo hilang di kasur tempat ia tidur.
Sementara ponsel Samsung hilang di ruang tengah rumah.
Baca juga: BREAKING NEWS Polsek Way Pengubuan Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah di Lampung Tengah
Baca juga: Ditangkap Polsek Kedaton, Residivis Ini Mengaku Curi Ponsel untuk Biaya Istri Melahirkan
"Pelaku berarti masuk ke dalam kamar saya, dan ia ambil handphone Oppo di kamar. Karena handphone Samsung saya charge di ruang tengah rumah," imbuhnya.
Atas kejadian yang menimpanya, Heni kemudian melapor dengan nomor LP/128 -B/X/2020/Lpg /Res Lam-Teng/Sek Way Ubu tanggal 23 Oktober 2020.
Polisi berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Polsek Way Pengubuan berhasil menangkap satu pelaku IWS alias Amit (39), warga Dusun IB Tanjung Baru.
Ia diamankan di tempat kerjanya di kawasan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Rabu (4/11/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepala Polsek Way Pengubuan Iptu M Ali Mansur mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, Amit ditangkap berkat laporan korban Heni Susanti, warga Kampung Candi Rejo, Jumat (23/10/2020).
"Modus pelaku dengan cara membuka pintu rumah melalui lubang ventilasi. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sejumlah barang milik korban," terang Iptu M Ali Mansur.
Barang-barang yang dicuri, antara lain, handphone, rokok dan uang tunai.
"Keberadaan pelaku kami ketahui setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi mata," terangnya.
Saat ini pelaku IWS alias Amit diamankan di Mapolsek Way Pengubuan.
Ia dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)