Tribun Bandar Lampung
Rudapaksa Siswi SD, Pelajar SMP di Bandar Lampung Dihukum 2 Tahun Penjara
Seorang siswa SMP di Bandar Lampung diseret ke PN Tanjungkarang karena kasus pencabulan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Ibu korban bertanya dan korban menceritakan seluruh kejadian yang dialami. Lalu keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Advokasi Anak (Lada) Lampung Turaihan Aldi mengatakan, dua anak yang terlibat dalam perkara asusila sama-sama korban.
"Semuanya adalah korban, karena ada faktor-faktor yang memengaruhi," ungkap Aldi.
Dia menjelaskan, hal ini menjadi pembelajaran bagaimana keluarga melakukan pengawasan terhadap anak.
"Intinya pengawasan anak, membangun komunikasi baik dan keharmonisan," terang Aldi.
Aldi menuturkan, perbuatan anak melenceng hobi nonton video porno juga bisa dipengaruhi lingkungan.
"Lingkungan harus peduli anak. Itu membuat situasi kondusif bagi anak. Kalau lingkungan biasa melakukan tindak kekerasan asusila itu bisa terpengaruh," beber Aldi.
Tak hanya itu, anak harus mendapatkan pendidikan seks sejak usia dini.
"Tapi orangtua juga gak paham untuk memberikan pendidikan seks usia dini karena dianggap tabu. Akhirnya menjadikan anak-anak gak ngerti kekerasan asusila," tuturnya.
Ia pun mencontohkan pendidikan seks ringan bagi anak dengan menunjukkan bagian tubuh yang boleh atau tidak boleh disentuh.
"Contoh pembelajaran ringan, tubuhmu yang boleh disentuh mana, yang tidak boleh disentuh mana," jelas Aldi.
Aldi menambahkan, terhadap dua anak yang saling melakukan tindak asusila harus dilakukan rehab mental.
"Kalau tidak direhab rasa traumanya, anak-anak ini bisa mencari korban lagi, atau malah jadi korban. Tetapi semua juga butuh dukungan orangtua dan lingkungan," tandas Aldi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)