Tribun Bandar Lampung
Rudapaksa Siswi SD, Pelajar SMP di Bandar Lampung Dihukum 2 Tahun Penjara
Seorang siswa SMP di Bandar Lampung diseret ke PN Tanjungkarang karena kasus pencabulan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang siswa SMP di Bandar Lampung diseret ke PN Tanjungkarang karena kasus pencabulan.
Siswa berinisial SF (15) itu dijatuhi vonis dua tahun penjara karena terbukti merudapaksa siswi SD.
Dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/11/2020), majelis hakim Hendro Wicaksono menyatakan perbuatan SF sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Selain dua tahun penjara, SF juga diharuskan menjalani pelatihan selama tiga bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung.
Penasihat hukum SF, Ahmad Kurniadi, mengatakan, putusan hakim memang cukup tinggi.
Namun, lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Baca juga: Gadis Dirudapaksa 3 Pemuda Saat Berduaan di Depan Sekolah
Baca juga: Anak Minta Izin Menikah, Ayah Tak Merestui Malah Korban Dirudapaksa
"Tuntutan JPU hukuman penjara tiga tahun dan pelatihan selama empat bulan di LPKA Kelas II Bandar Lampung," ungkap pengacara Posbakum Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini.
Pria yang akrab dipanggil Adi ini menuturkan, perbuatan terdakwa dipengaruhi oleh video porno.
"Dalam persidangan saat diperiksa oleh hakim, anak (terdakwa) mengaku suka main smartphone. Setelah ditelusuri, memang sering nonton video porno," tegas Adi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Adi menambahkan, SF telah mengakui telah merudapaksa RD (7).
"Atas putusan ini terima. Jadi kami tidak mengambil jalan banding," tandasnya.
Dalam dakwaannya, JPU Sondang H Marbun menyampaikan perbuatan asusila terdakwa dilakukan di ruang keluarga rumahnya, Selasa (2/6/2020) lalu.
"Saat anak korban (RD) bermain ke rumah terdakwa," sebut JPU.
Perbuatan itu diketahui setelah ibu korban melihat raut wajah RD yang ketakutan.