Pembobolan Rumah di Lampung Tengah

Setelah Mencuri di Way Pengubuan, Pekerja Pabrik Triplek Bekerja Seperti Biasa

Pelaku IWS alias Amit mengaku membobol rumah di Kampung Candi Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, Jumat (23/10/2020).

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Way Pengubuan
IWS alias Amit diamankan di Mapolsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Rabu (4/11/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Pelaku IWS alias Amit mengaku membobol rumah di Kampung Candi Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, Jumat (23/10/2020).

Pria yang bekerja di sebuah pabrik triplek itu masuk ke dalam rumah dengan cara mengait tali ke slot kunci pintu.

Amit membuka pintu lalu dengan cara memasukkan tangan ke dalam ventilasi di atas pintu.

"Tangan saya masukkan tangan dan kait slot pintu dengan tali. Setelah kebuka, saya langsung masuk ke dalam rumah dan ke kamar lalu ngambil handphone," kata Amit, Rabu (4/11/2020).

Namun, ia tidak menjual tiga ponsel yang dicurinya tersebut.

"Saya gak punya handphone, jadi saya pakai buat keperluan alat komunikasi saya aja. Tiga-tiganya saya pake buat pribadi. Gak saya jual," terangnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Polsek Way Pengubuan Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah di Lampung Tengah

Baca juga: Pencuri di Way Pengubuan Nekat Gasak Ponsel di Kamar saat Korban Tidur

Selama lebih kurang dua pekan terakhir, pelaku mengaku tak pergi ke mana-mana.

Ia bahkan bekerja seperti biasa di sebuah pabrik triplek di Kecamatan Terbanggi Besar.

Tak hanya mencuri tiga unit handphone, pelaku IWS alias Amit juga membobol warung dan mengambil sejumlah isinya.

Menurut keterangan korban Heni Susanti, pelaku membobol pintu warung yang ada di dalam rumah dan mencuri 20 bal rokok berbagai merek.

Warga Kampung Candi Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah itu menjadi korban pencurian, Jumat (23/10/2020).

"Sekitar 20 bal rokok saya hilang berbagai merek. Kondisi warung sudah berantakan dan mungkin ada beberapa jenis barang lainnya juga yang dicuri pelaku," kata Heni Susanti, Rabu (4/11/2020).

Selain rokok, uang Rp 300 ribu yang ada di dalam laci warung juga hilang.

"Kemungkinan pelaku masuk ke dalam rumah dan warung sekitar jam tiga (dini hari). Saya bangun dan mengetahui aksi pencurian jam lima," pungkasnya.

Heni Susanti, warga Kampung Candi Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, menjadi korban pencurian, Jumat (23/10/2020).

Heni mengatakan, saat itu ia baru bangun tidur mendapati tiga unit telepon genggam miliknya sudah hilang.

Tenyata pintu rumah dan pintu warungnya sudah dalam kondisi terbuka.

"Tiga handphone saya hilang. Satu jenis Oppo A37 warna gold dan dua jenis Samsung lipat warna merah dan putih," kata Heni kepada penyidik Polsek Way Pengubuan, Rabu (4/11/2020).

Korban mengatakan, handphone Oppo hilang di kasur tempat ia tidur.

Sementara ponsel Samsung hilang di ruang tengah rumah.

"Pelaku berarti masuk ke dalam kamar saya, dan ia ambil handphone Oppo di kamar. Karena handphone Samsung saya charge di ruang tengah rumah," imbuhnya.

Atas kejadian yang menimpanya, Heni kemudian melapor dengan nomor LP/128 -B/X/2020/Lpg /Res Lam-Teng/Sek Way Ubu tanggal 23 Oktober 2020.

Polisi berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Polsek Way Pengubuan berhasil menangkap satu pelaku IWS alias Amit (39), warga Dusun IB Tanjung Baru.

Ia diamankan di tempat kerjanya di kawasan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Rabu (4/11/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kepala Polsek Way Pengubuan Iptu M Ali Mansur mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, Amit ditangkap berkat laporan korban Heni Susanti, warga Kampung Candi Rejo, Jumat (23/10/2020).

"Modus pelaku dengan cara membuka pintu rumah melalui lubang ventilasi. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sejumlah barang milik korban," terang Iptu M Ali Mansur.

Barang-barang yang dicuri, antara lain, handphone, rokok dan uang tunai.

"Keberadaan pelaku kami ketahui setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi mata," terangnya.

Saat ini pelaku IWS alias Amit diamankan di Mapolsek Way Pengubuan.

Ia dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved