Tribun Bandar Lampung
Diduga Ada 11 Korban, Kasus Pencabulan Diselidiki Polresta Bandar Lampung
Polresta Bandar Lampung sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencabulan yang dilaporkan oleh dua orang korban.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencabulan yang dilaporkan oleh dua orang korban.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, dari beberapa informasi dan fakta di lapangan, ada 11 orang yang diduga menjadi korban pencabulan.
"Dari 11 orang korban, dua sudah membuat laporan," kata Rezky, Kamis (5/11/2020).
Bahkan, lima dari 11 orang korban sudah mengklarifikasi atas dugaan tindak pidana cabul yang dilakukan terlapor.
Menurut Rezky, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk membuktikan laporan dan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.
"Dalam hal ini kami sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Anak dan psikolog anak," kata Rezky.
Baca juga: Cabuli Wanita Muda, Sopir Asal Merbau Mataram Diciduk Polisi di Perumahan Bandar Lampung
Baca juga: Rudapaksa Siswi SD, Pelajar SMP di Bandar Lampung Dihukum 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa mendampingi keluarga korban membuat laporan ke Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (3/11/2020).
Laporan korban telah diterima dengan nomor laporan LP/B1/2399/XI/2020/LPG/SPKT/Resta Balam.
Ahmad mengatakan, dugaan pencabulan yang dilakukan terlapor terhadap 11 orang korban anak di bawah umur.
Pencabulan yang dilakukan sejak beberapa tahun silam ini baru dilaporkan karena korban takut pada pelaku yang masih bertetangga dengan para korban.
Menurut Ahmad, pelaku merupakan seorang pria beristri dan sudah mempunyai anak.
"Modusnya pelaku mengajak para korban untuk menonton konten negatif di ponsel," kata Ahmad.
Selain tindakan asusila, pelapor juga diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Korban disebutkan dijual ke orang lain oleh pelaku.
Dalam laporan polisi yang dibuat, tertera empat orang terlapor inisial FH, MZ, AA, dan RI.
"Kami harap polisi segera menangkap pelaku dan diberikan hukuman setimpal," kata Ahmad. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)