Tabungan Milik Atlet E-sport Winda D Lunardi dan Ibunya Sebesar Rp 22 Miliar di MayBank Ludes
Tabungan Rp 15 Miliar di MayBank Raib tinggal Rp 600 Ribu, Kepala Cabang menjadi Tersangka . Winda D Lunardi nasabah MayBank yang tabungannya dibobol.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A ditahan setelah menjadi tersangka kasus raibnya uang miliaran rupiah di rekening milik atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya.
"(Tersangka A) yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).
Kasus itu dilaporkan pihak keluarga korban dan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.
Menurut Helmy, total kerugian korban akibat kasus tersebut berjumlah Rp 22.879.000.000.
Saat ini, penyidik sedang melacak aset tersangka A yang diduga bersumber dari hasil kejahatannya.
Aset yang sudah teridentifikasi pun akan disita.

Baca juga: Rudy Kurniawan Keponakan Buronan Kakap Eddy Tansil Akan Dideportasi Usai Jalani Hukuman
Baca juga: Pasutri Tersangka Penipuan di Tulangbawang Barat Terancam 4 Tahun Penjara
Baca juga: Kader Gerindra Lampung Darussalam Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Ajukan SP3
Penyidik, kata dia, juga sedang menelusuri penerima aliran dana dari hasil kejahatan tersangka A.
"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan, dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya," ujar dia.
Untuk mendalami lebih lanjut perihal aset yang disita, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A.
Sebelumnya, atlet e-sport atau gamers Winda D Lunardi alias Winda Earl menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2020), untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpanya.
Uang Winda dan ibunya di dua rekening bank Maybank sekitar Rp 20 miliar raib.
"Saya datang ke sini untuk melihat perkembangan laporan yang saya ajukan perihal uang saya yang hilang di Maybank," kata Winda di Gedung Bareskrim, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Winda dan ibunya yang bernama Floletta berharap uang mereka dapat segera dikembalikan oleh Maybank.
Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany menjelaskan bahwa Winda dan ibunya telah menabung di Maybank sejak tahun 2015 dalam dua rekening terpisah.
Hingga 2020, seharusnya, uang di rekening keduanya telah mencapai Rp 20 miliar.