Kasus Pencurian di Lampung Tengah
Buronan Pencurian Motor di Lampung Tengah Bobol Dinding Geribik Rumah Korban
Keterangan korban, Nana Maulana, aksi pencurian motor miliknya dilakukan dengan cara merusak dinding geribik rumah.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Keterangan korban, Nana Maulana, aksi pencurian motor miliknya dilakukan dengan cara merusak dinding geribik rumah.
Satu bulan menjadi buronan Polsek Gunung Sugih, pelaku pencurian dua unit sepeda motor milik warga di Kampung Komring Putih, Lampung Tengah, akhirnya diringkus pihak kepolisian.
Korban menceritakan, pada Kamis (5/11/2020), Nana terbangun sekira pukul 05.00 WIB.
Nana kaget saat melihat dua unit sepeda motor miliknya yakni Honda Beat BE 3646 IT warna hitam dan satu unit Yamaha jenis 31B Jupiter Z/CW BE 3319 GU warna hijau, tidak ada.
"Dua unit motor saya diparkirkan di dapur belakang dengan stang motor terkunci. Semuanya hilang, pintu belakang rumah saat itu dalam kondisi terbuka," kata Nana Maulana, Minggu (8/11/2020).
Baca juga: Pelaku Pencurian Motor di Lampung Tengah Terus Tancap Gas saat Tahu Dikejar Massa
Baca juga: VIDEO Aksi Pembegalan di Terbanggi Besar Lampung Tengah Digagalkan Polisi
Akibat aksi pencurian tersebut, Nana Maulana mengalami kerugian hingga Rp 18 juta.
"Waktu itu saya bangun mau salat subuh, motor sudah tidak ada di dapur tempat saya parkirkan."
"Kunci motor dua-duanya ada sama saya, kemungkinan dirusak dengan kunci T," terang Nana Maulana.
Sebelumnya diberitakan, satu bulan menjadi buronan Polsek Gunung Sugih, pelaku pencurian dua unit sepeda motor milik warga di Kampung Komring Putih, Lampung Tengah, akhirnya diringkus pihak kepolisian.
Pelaku yang diamankan yakni Rudi (35) warga Dusun Sri Agung Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Ia ditangkap di rumahnya, Rabu (4/11/2020) sekira pukul 21.00 WIB, tanpa perlawanan.
Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, penangkapan Rudi berkat laporan korban Nana Maulana (60) warga Dusun Bendo Sari.
"Aksi pencurian dua unit sepeda motor milik korban Nana Maulana, terjadi Selasa 6 Oktober 2020."
"Korban melapor dengan laporan polisi LP/ 561-B/ X /2020/Polda LPG/Res Lamteng /Sek Gunsu, tertanggal 06 Oktober 2020,” kata Widodo Rahayu, Minggu (8/11/2020).
Pelaku Rudi selama ini bersembunyi di rumah rekannya di kampung lain.
Selama satu bulan terakhir, kata Widodo, ia menjadi buronan jajaran Polsek Gunung Sugih.
"Satu bulan terakhir kami lakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku."
"Rabu malam saat diketahui ada di rumah, kami lakukan penggerbekan dan penangkapan," jelas Widodo Rahayu.
Pelaku Rudi saat ini masih ditahan di Mapolsek Gunung Sugih.
Ia dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)