Daftar 11 Provinsi Gelar Program Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Lampung Terakhir Tahun 2014

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung terakhir dilakukan pada tahun 2017 di masa Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo.

Editor: Romi Rinando
KOMPAS.com
Ilustrasi. Daftar 11 Provinsi Gelar Program Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Lampung Terakhir Tahun 2014 

Dispensasi pajak ini berlaku di seluruh wilayah Jateng hingga 19 Desember mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, pemutihan ini sesuai dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.

“Adanya penghapusan denda PKB ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Selain itu juga bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan PKB,” kata Tavip.

3. Jawa Timur

Penghapusan denda administrasi pajak kendaraan juga dilakukan oleh Pemprov Jawa Timur (Jatim). Selain bebas denda PKB, pemilik kendaraan juga bisa menikmati relaksasi BBNKB.

Kebijakan yang berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020 ini juga memberikan pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Dengan adanya keringanan pajak ini, masyarakat pun diharapkan bisa memanfaatkan dengan sebaiknya. Yakni untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya dan juga melakukan balik nama kendaraan jika kendaraan masih atas nama orang lain.

4. Jawa Barat

Dispensasi PKB juga diterapkan oleh Pemprov Jawa Barat. Selain denda pajak kendaraan, Pemprov Jabar juga menerapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan.

Selain itu, ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I. Kebijakan ini akan berlaku hingga 23 Desember 2020.

5. Provinsi Banten

Pemberian keringanan pajak juga digulirkan oleh Pemprov Banten. Pemberian insentif ini meliputi penghapusan sanksi administratif, bea balik nama ( BBNKB), pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, keringanan pajak yang sudah dimulai sejak 5 November 2020 hingga 23 Desember ini bertujuan untuk memberi kemudahan masyarakat menjadi warga yang taat pajak.

Dasar aturan pemutihan pajak kendaraan yaitu Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.

6. Bali

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved