Daftar 11 Provinsi Gelar Program Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Lampung Terakhir Tahun 2014

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung terakhir dilakukan pada tahun 2017 di masa Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo.

Editor: Romi Rinando
KOMPAS.com
Ilustrasi. Daftar 11 Provinsi Gelar Program Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Lampung Terakhir Tahun 2014 

Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) juga memberikan program penghapusan sanksi administrasi dan bunga, serta pajak kendaraan bermotor

Pemutihan yang akan berlangsung hingga 31 November 2020 ini meliputi, penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga PKB, penghapusan PKB (yang nunggak lebih dari dua tahun) hanya bayar dua tahun. Selain itu, juga pembebasan BBNKB.

11. Sulawesi Tengah

Bagi masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) juga bisa menikmati insentif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pemprov Sulteng juga menerapkan relaksasi PKB di tengah pandemi Covid-19 ini. Kebijakan yang mengacu pada Pergub nomor 14 tahun 2020 ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Sulsel hingga 31 Desember 2020.

Adapun relaksasi pajak meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan, denda PKB dan BBNKB kedua.

Sementara untuk di Lampung sampais aat ini belum ada.  Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung terakhir dilakukan pada tahun 2017 di masa Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo. 

Saat itu , Pemerintah Provinsi menargetkan pendapatan PKB Rp609 miliar dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp623 miliar.

Dari target itu, Rp75 miliar ditargetkan dari program pemutihan PKB, sehingga total target PKB Rp684 miliar.

Menurut Gubernur, jumlah penunggak PKB di Lampung baik roda dua maupun empat mencapai 1 juta lebih.

Artikel ini sudah tayang blog tribun jual beli dengan judul : Daftar 11 Provinsi yang Adakan Bebas Denda Pajak Kendaraan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved