Daftar 11 Provinsi Gelar Program Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Lampung Terakhir Tahun 2014
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung terakhir dilakukan pada tahun 2017 di masa Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Sejumlah daerah di wilayah Indonesia akan melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Hal ini dilakukan oleh sebelas Pemerintah Provinsi di wilayah Indonesia.
Pemutihan pajak ini tentunya sangat bermanfaat ditengah ekonomi masyarakat yang tengah terpuruk akibat pandemi covid-19
Harapannya pemutihan pajak ini bisa meringankan beban masyarakat melalui pembebasan denda pajak bagi kendaraan bermotor (PKB).
Pemutihan ini adalah adanya insentif pajak bagi pemilik kendaraan yang menunggak pembayarannya.
Setidaknya ada 11 provinsi yang menghapuskan denda pajak kendaraan serta pemberian insentif lainnya.
Berikut daftar 11 Provinsi membebaskan denda PKB dan masa berlaku kebijakan tersebut.

Baca juga: Ada Pesan Buat Pejabat Negara, Dibalik Cerita Sales Mainan Anak-anak Bayar Pajak Pakai Uang Koin
Baca juga: 6.084 Wajib Pajak di Tulangbawang Dapat Keringanan Pembayaran PBB-P2
Baca juga: Warga Benarkan Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Panjang Bandar Lampung
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemprov DIY memperpanjang penghapusan PKB di tengah pandemi Covid-19 ini. Perpanjangan pemberian dispensasi PKB ini sudah dilakukan untuk ketiga kalinya.
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset ( DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pemberian insentif pajak ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB).
“Penghapusan pajak ini kembali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan,” kata Gamal kepada Kompas.com belum lama ini.
2. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah (Jateng) kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PKB.
Kali ini, penghapusan denda tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik kendaraan perorangan saja tetapi juga perusahaan transportasi. Baik yang dimiliki oleh swasta atau pemerintah.