Daftar 11 Provinsi Gelar Program Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Lampung Terakhir Tahun 2014

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung terakhir dilakukan pada tahun 2017 di masa Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo.

Editor: Romi Rinando
KOMPAS.com
Ilustrasi. Daftar 11 Provinsi Gelar Program Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Lampung Terakhir Tahun 2014 

Pemprov Bali juga memberikan dispensasi penghapusan denda PKB yang berlaku hingga 18 Desember 2020.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk denda PKB saja, tetapi juga BBNKB. Relaksasi pajak ini mengacu pada Pergub Bali nomor 47 tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan Terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan dan Pembayaran.

Sebelumnya, Pemprov Bali juga sudah menerapkan program ini pada 21 April hingga 28 Agustus 2020.

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi tunggakannya serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

7. Sulawesi Utara

Pemutihan juga dilakukan oleh Pemprov Sulawesi Utara (Sulut). Pemberian insentif pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 61 tahun 2020.

Untuk pemberian dispensasi pajak tidak hanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) saja, tetapi juga pemberian diskon PKB.

Selain itu Pemprov Sulut juga membebaskan pajak progresif bagi pemilik kendaraan dan juga pembebasan BBNKB.

Kebijakan yang akan berakhir pada 23 Desember 2020 ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

8. Bengkulu

Penghapusan denda PKB serta BBNKB juga bisa dinikmati oleh masyarakat Bengkulu. Pemprov Bengkulu menerapkan kebijakan berupa dispensasi pajak serta BBNKB mulai 11 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 11 Desember 2020.

9. Sulawesi Selatan

Pemberian relaksasi pajak kendaraan juga dilakukan oleh Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel). Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung hingga 23 Desember 2020 ini untuk mengurus administrasi kendaraannya.

Diantaranya yaitu bebas denda PKB hingga bebas denda pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama dan alamat sama.

10. Sumatera Selatan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved