CPNS 2019
Peserta Lulus CPNS 2019 Tanggamus Wajib Daftar Ulang atau Mengundurkan Diri
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Tanggamus mengaku saat ini adalah masa daftar ulang atau registrasi bagi peserta CPNS 2019 yang lulus tes.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Tanggamus mengaku saat ini adalah masa daftar ulang atau registrasi bagi peserta CPNS 2019 yang lulus tes.
Menurut Kabid Mutasi dan Formasi BKPSDM Tanggamus Prayitno, masa registrasi dibuka sejak 6 November lalu sampai 16 November 2020, dan setiap peserta yang lulus diwajibkan registrasi.
"Apabila ada peserta yang telah dinyatakan lulus namun tidak registrasi sesuai waktu yang sudah ditentukan tanpa ada pemberitahuan maka dianggap gugur atau mengundurkan diri," ujar Prayit mewakili Kepala BKPSDM Aan Derajat, Minggu (8/11/2020).
Ia menegaskan, registrasi tersebut bebas biaya, dan dilakukan sendiri oleh peserta yang sudah dinyatakan lulus.
Registrasi melalui akun masing-masing termasuk juga di dalamnya melampirkan persyaratan yang diminta.
Baca juga: Ratusan CPNS yang Dinyatakan Lolos Datangi RSJ Lampung, Buat Suket Sehat Rohani
Baca juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Tanggamus Hasil Tracing dari Pedagang
Meski registrasi dilakukan secara online namun kevalidan berkas tetap diutamakan.
Sebab jika suatu saat terbukti melakukan pemalsuan dokumen, maka akan langsung diberi sanksi berupa pemberhentian tidak hormat.
Untuk berkas yang diminta saat registrasi di antaranya pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah; lalu ijazah asli dan transkip nilai sesuai formasi yang dilamar.
Lalu SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah; surat bebas narkotika; surat riwayat pengalaman kerja jika pernah kerja; daftar riwayat hidup.
Surat lamaran kerja yang ditujukan kepala daerah setempat; penyataan tidak akan mengajukan pindah yang diberi materai dan tanda tangan.
Semua dikirimkan dalam file PDF, baik untuk yang asli dan fotokopi.
"Registrasi dilakukan online karena saat ini sedang masa pandemi Covid-19, Panselnas menginstruksikan dilakukan lewat online dan juga dikirimkan melalui Pos."
"Ini berbeda dari sebelumnya yang mewajibkan peserta datang sendiri ke BKPSDM setempat," terang Prayit.
Ia menjelaskan, peserta wajib memenuhi semua berkas persyaratan yang ditentukan.
Jika tidak dilengkapi maka panitia berhak membatalkan atau menggugurkan peserta tersebut.
Selain itu, dalam rekrutmen CPNS 2019 saat ini ada pengambilan sisa peserta yang tidak lulus di formasi awalnya.
Asalkan nilai yang didapat dari seleksi kompetensi bidang (SKB) tetap memenuhi passing grade.
Peserta tersebut akan diberi kode Peserta Lulus 1 (PL1) dan peserta Lulus 2 (PL2).
Pembedanya adalah perpindahan formasi dan perpindahan lokasi formasi.
Hal yang paling rawan adalah peserta PL2 yang mendapatkan lokasi penempatan tidak sesuai dengan pendaftarannya di awal.
Untuk itu peserta diberi kesempatan untuk mengundurkan diri.
"Untuk peserta yang mundur wajib mengisi kolom mengundurkan diri dan lampirkan pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani dan bermaterai," ujar Prayit.
Namun jika peserta tetap bersedia dengan formasi penempatannya maka harus bersedia tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu selama 10 tahun pertama bertugas.
"Untuk yang sekarang pengajuan pindah minimal sudah 10 tahun dulu, berbeda dari sebelumnya yang lima tahun."
"Untuk itu peserta diberi kesempatan untuk mengundurkan diri jika tidak bersedia," terang Prayit.
(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)