Perdagangan Orang di Bandar Lampung

Gadis ABG di Bandar Lampung Dijual Seharga Rp 1,2 Juta, Langsung Disuruh ke Hotel

VAR (17), seorang gadis ABG di Bandar Lampung, dijual kepada pria hidung belang dengan harga Rp 1,2 juta.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. VAR (17), seorang gadis ABG di Bandar Lampung, dijual kepada pria hidung belang dengan harga Rp 1,2 juta. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - VAR (17), seorang gadis ABG di Bandar Lampung, dijual kepada pria hidung belang dengan harga Rp 1,2 juta.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kandra Buana mengatakan, perbuatan ini bermula saat MA (20) meminta kepada SH (21) untuk dicarikan dua wanita jasa layanan seks komersial pada 19 Juni 2020.

"Selanjutnya SH menghubungi saksi VAR menawarkan agar mau melayani konsumen dengan tarif sebesar Rp 1,2 juta," ungkapnya, Kamis (12/11/2020).

Dari harga tersebut, VAR mendapatkan Rp 600 ribu, SH Rp 200 ribu, dan MA Rp 400 ribu.

"MA mendapat bagian cukup besar karena mencarikan konsumen," kata JPU.

Selain VAR, SH juga menghubungi MM (17) untuk menawarkan pekerjaan melayani konsumen dengan tarif Rp 1,3 juta.

Baca juga: BREAKING NEWS Jual Gadis ABG, 2 Wanita asal Bandar Lampung Diganjar 3 Tahun Penjara

Baca juga: 2 Wanita Bandar Lampung Penjual Gadis ABG Sempat Dituntut 4 Tahun Penjara

Pembagiannya, MM menerima Rp 700 ribu, SH Rp 200 ribu, dan MA Rp 400 ribu.

"Lalu VAR dan MM diminta datang ke hotel pada hari itu juga jam 10 malam," tandasnya.

Salah satu terdakwa sidang perkara human trafficking di Bandar Lampung diberi keringanan hukuman karena tengah berbadan dua.

Dua wanita di Bandar Lampung dijatuhi vonis tiga tahun penjara karena terbukti menjual gadis di bawah umur.

Keduanya yakni MA (20), warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dan SH (21), warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Awalnya, MA dan SH dituntut empat tahun penjara.

Namun, dengan pertimbangan kemanusiaan, ketua majelis hakim Surono memberikan keringanan dengan mengurangi masa hukuman menjadi tiga tahun.

Surono mengatakan, SH saat ini tengah berbadan dua alias mengandung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved