Perdagangan Orang di Bandar Lampung

BREAKING NEWS Jual Gadis ABG, 2 Wanita asal Bandar Lampung Diganjar 3 Tahun Penjara

Jual gadis ABG, dua wanita di Bandar Lampung diganjar hukuman selama tiga tahun penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Ketua majelis hakim Surono membacakan putusan dalam sidang perkara perdagangan orang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (12/11/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jual gadis ABG, dua wanita di Bandar Lampung diganjar hukuman selama tiga tahun penjara.

Kedua wanita ini berinisial MA (20), warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dan SH (21), warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Dalam persidangan telekonferensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (12/11/2020), kedua terdakwa terbukti bersalah.

Ketua majelis hakim Surono mengatakan, keduanya bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan perekrutan untuk tujuan mengeksploitasi anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

"Menjatuhkan masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Surono.

Keduanya juga diganjar hukuman pidana denda sebesar Rp 120 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tandasnya.

Kedua terdakwa MA dan ST didakwa telah melakukan eksploitasi VAR (17) pada Juni 2020.

Keduanya menjual VAR ke lelaki hidung belang di salah satu hotel berbintang di Bandar Lampung. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved