Perdagangan Orang di Bandar Lampung
Penjual Gadis ABG di Bandar Lampung Tengah Berbadan Dua, Hakim Beri Keringanan Hukuman
Salah satu terdakwa perkara human trafficking di Bandar Lampung diberi keringanan hukuman karena tengah berbadan dua.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kedua wanita ini berinisial MA (20), warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dan SH (21), warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Dalam persidangan telekonferensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (12/11/2020), kedua terdakwa terbukti bersalah.
Ketua majelis hakim Surono mengatakan, keduanya bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan perekrutan untuk tujuan mengeksploitasi anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
"Menjatuhkan masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Surono.
Keduanya juga diganjar hukuman pidana denda sebesar Rp 120 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tandasnya.
Kedua terdakwa MA dan ST didakwa telah melakukan eksploitasi VAR (17) pada Juni 2020.
Keduanya menjual VAR ke lelaki hidung belang di salah satu hotel berbintang di Bandar Lampung. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)