Perdagangan Orang di Bandar Lampung

Penjual Gadis ABG di Bandar Lampung Tengah Berbadan Dua, Hakim Beri Keringanan Hukuman

Salah satu terdakwa perkara human trafficking di Bandar Lampung diberi keringanan hukuman karena tengah berbadan dua.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Salah satu terdakwa sidang perkara human trafficking di Bandar Lampung diberi keringanan hukuman karena tengah berbadan dua. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Salah satu terdakwa perkara human trafficking di Bandar Lampung diberi keringanan hukuman karena tengah berbadan dua.

Dua wanita di Bandar Lampung dijatuhi vonis tiga tahun penjara karena terbukti menjual gadis di bawah umur.

Keduanya yakni MA (20), warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dan SH (21), warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Awalnya, MA dan SH dituntut empat tahun penjara.

Namun, dengan pertimbangan kemanusiaan, ketua majelis hakim Surono memberikan keringanan dengan mengurangi masa hukuman menjadi tiga tahun.

Surono mengatakan, SH saat ini tengah berbadan dua alias mengandung.

Baca juga: BREAKING NEWS Jual Gadis ABG, 2 Wanita asal Bandar Lampung Diganjar 3 Tahun Penjara

Baca juga: 2 Wanita Bandar Lampung Penjual Gadis ABG Sempat Dituntut 4 Tahun Penjara

Hal yang meringankan, kata Surono, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum.

Untuk terdakwa SH mendapat keringanan khusus karena tengah hamil dengan usia kandungan empat bulan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang," ujar Surono.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kandra Buana menyatakan keduanya bersalah telah melakukan tindak pidana perdagangan orang.

"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 17 Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkapnya, Kamis (12/11/2020).

Kandra meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.

"Dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 120 juta subsider satu bulan pidana kurungan," tandasnya.

Jual gadis ABG di bawah umur, dua wanita di Bandar Lampung diganjar hukuman selama tiga tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved