Berita Nasional
8 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Pembakaran di Papua, Mahfud: Pemerintah Takkan Pandang Bulu
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pun mengapresiasi.
"Apabila telah memenuhi syarat formal dan materil akan segera dilimpahkan ke Oditur Militer III-19 Jayapura," kata Dodik.
Selain itu, Dodik menuturkan, pembakaran rumah dinas kesehatan tersebut menyebabkan kerugian Rp 1,3 miliar.
Sebagai gantinya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa akan membangun kembali rumah dinas kesehatan itu seperti semula.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187 (1) KUHP tentang pembakaran dan Pasal 55 (1) KUHP tentang perbantuan tindak kejahatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Diketahui, kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hitadipa masuk dalam laporan investigasi Komnas HAM beberapa waktu lalu.
Berdasarkan temuan Komnas HAM menyebutkan terdapat dua orang saksi yang melihat api dan asap, serta sisa bara api dari lokasi kejadian pembakaran rumah dinas kesehatan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com