Berita Nasional

Buronan Harun Masiku Tak Juga Tertangkap, KPK Disebut Tak Lagi Disegani Pelaku Kejahatan

kegagalan KPK meringkus Harun telah mengubah KPK menjadi lembaga yang tidak lagi disegani.

Editor: wakos reza gautama
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. KPK 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch ( ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tak lagi menjadi lembaga yang disegani.

Ini dikarenakan kegagalan KPK menangkap buronan Harun Masiku.

Hal ini diutarakan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Menurut Kurnia, kegagalan KPK meringkus Harun telah mengubah KPK menjadi lembaga yang tidak lagi disegani.

"Kegagalan KPK dalam meringkus Harun Masiku merupakan bukti ketidakmampuan Firli Bahuri memimpin lembaga anti rasuah tersebut. Sekaligus telah mengubah KPK menjadi lembaga yang tidak lagi disegani oleh para pelaku kejahatan," kata Kurnia, Kamis (12/11/2020) malam.   

Kurnia mengatakan, sudah genap 300 hari Harun masuk dalam daftar buronan KPK sejak 17 Januari 2020.

Calon anggota legislatif PDI-P itu seakan hilang bak di telan bumi.

Baca juga: Sudah 300 Hari Menghilang, ICW Mendesak KPK Membubarkan Satgas Pemburu Harun Masiku

Baca juga: 2 Jenderal Polisi Terseret Sidang Kasus Suap Eks Sekretaris MA: Supaya Dibantu Gak Dipenjara

Kurnia pun mendesak KPK membubarkan tim satuan tugas yang diberikan mandat mencari keberadaan Harun Masiku.

Pimpinan KPK, kata Kurnia, juga mesti mengevaluasi kinerja Deputi Penindakan KPK Karyoto.

"Sebab, pada dasarnya Tim Satgas tersebut berada di bawah pengawasan dari yang bersangkutan," kata Kurnia.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Wahyu bersama dua tersangka lainnya, Agustiani Tio Fridellina dan Saeful Bahri ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada 7 Januari 2020, sedangkan Harun tak ikut terjaring.

KPK pun memasukkan Harun dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020.

Namun, pemburuan Harun belum menunjukkan hasil. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harun Masiku 300 Hari Buron, ICW: KPK Tak Lagi Disegani"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved