Berita Nasional
2 Wanita Gelapkan Uang Perusahaan Rp 600 Juta, Dibelikan iPhone 12 Pro Max hingga Mobil
Gelapkan uang Rp 600 juta, dua wanita di Palembang habiskan buat beli jam tangan hingga mobil.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gelapkan uang Rp 600 juta, dua wanita di Palembang habiskan buat beli jam tangan hingga mobil.
Keduanya tersangka yakni: Christina Novianti (27), warga KH Azhari 13 Ulu Palembang dan Pitri Miniarti (30), warga Perumnas Talang Kelapa Palembang, merupakan karyawan bagian administrasi penjualan di PT Astana Sanjaya yang beralamatkan di Jalan Kinol nomor 470 RT 06 RW 04 Kelurahan 18 Ilir IT 1 Palembang.
Aksi keduanya, terungkap setelah pemilik perusahaan Michael Sanjaya Halim curiga pembayaran dari pelanggan tidak sampai ke rekening perusahaan.
Padahal, setelah dicek, uang pembayaran sudah ditransfer si pembeli.
Merasa sudah ada penyelewengan terhadap uang perusahaan, akhirnya pemilik melaporkan karyawannya.
Akan tetapi, saat dilaporkan sama sekali belum diketahui bila kedua tersangka inilah yang melakukan penggelapan.
"Kedua tersangka ini merupakan kepercayaan pimpinan perusahaan. Dari penyelidikan yang kami lakukan, ternyata kedua tersangka inilah yang melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 600 juta," kata Kapolsek IT 1 Palembang Kompol Hardiman didampingi Kanit Reskrim Iptu Ghafur Asyari, Sabtu (14/11/2020).
Baca juga: Viral Video Sopir Mobil Dikeroyok Ratusan Pengendara Motor
Baca juga: Nama Gisel Disebut Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Artis GA
Kedua tersangka ini, menggunakan modus menagih pembayaran uang pembelian minuman kepada pelanggan.
Christina yang bertugas menagih, memberikan nomor rekening bank milik Pitri.
Dua pelanggan yang ada di Muaraenim percaya, bila rekening itu merupakan milik perusahaan sehingga ditransfer.
Uang yang sudah ditransfer, kembali di transfer Pitri ke rekening Christina.
Barulah, uang yang mereka terima dibagi dua dan digunakan untuk membeli barang-barang pribadi.
"Dari penyelidikan, akhirnya kami menangkap kedua tersangka di rumah mereka masing-masing. Di rumah mereka, kami juga mengamankan barang-barang yang mereka beli dari hasil menggelapkan uang perusahaan," ungkap Hardiman.
Uang senilai Rp600 juta, dibelikan dua tersangka barang-barang bermerek seperti jam tangan Alexandre Cristy, tas merk LV atau Louis Vuitton, ponsel seharga Rp 28 juta merk iPhone 12 Pro Max, sepatu merk Yongki Komaladi, emas berupa kalung dan gelang, mobil jenis city car, motor N-Max, mesin cuci, seperangkat AC, lemari pakaian, dua unit sepeda anak-anak.
Tak hanya barang bermerek yang diamankan dari kedua tersangka, uang tunai senilai Rp 18 juta juga disita polisi dari rekening tabungan keduanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/2-wanita-gelapkan-uang-perusahaan-rp-600-juta-dibelikan-iphone-12-pro-max-hingga-mobil.jpg)