Berita Nasional

Dipertanyakan, Alasan Pemerintah Bolehkan Kerumunan di Acara Pernikahan Putri Rizieq Shihab

Apa alasan pemerintah membolehkan acara dengan massa mencapai ribuan orang berkumpul di satu tempat?

(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Tamu undangan pernikahan putri Rizieq Shihab, Shafira Najwa Shihab, mulai berdatangan ke Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam. Pantauan kompas.com pukul 18.45 WIB, para tamu duduk berdesakan di depan panggung yang telah disediakan. Tak ada jaga jarak minimal satu meter sesuai protokol untuk pencegahan virus corona Covid-19. Para tamu justru duduk saling berhimpitan. 

Sementara itu, pasien Covid-19 yang meninggal dunia juga masih bertambah, yakni sebanyak 111 kasus per hari ini.

Sehingga, total kasus kematian akibat Covid-19 kini mencapai 15.148 kasus.

Di hari sebelumnya, total kasus kematian akibat Covid-19 berjumlah 15.037 kasus.

Kapolri Soroti Peningkatan Kasus Covid-19 di Indonesia

Kapolri Jendral Idham Azis menyoroti peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia, Sabtu (14/11/2020).

Ia menyebut sejak Maret 2020, wabah pandemi Covid-19 telah melanda dunia ini.

Bahkan saat ini tercatat ada 215 negara yang terdampak termasuk Indonesia.

"Sampai saat ini di seluruh dunia sudah kurang lebih 53 juta orang yang terinfeksi atau terkonfirmasi."

"Dan sudah 1,3 juta orang yang meninggal dunia akibat pandemi Covid-19," kata Idham Azis dikutip dari program Breaking News KompasTV.

Ia kemudian membeberkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

Hingga 13 November 2020, Covid-19 sudah berdampak di 34 provinsi dan 503 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

"Data yang ada, sampai kemarin 457.735 orang yang terinfeksi kemudian yang meninggal 15.037 orang itu untuk di Indonesia," lanjut Idham Azis.

Pria kelahiran 30 Januari 1963 ini kemudian mengingatkan Polri senantiasa mengacu asas salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi).

Terkait pandemi Covid-19, Kapolri juga telah mengeluarkan 2 maklumat.

"Pertama pada tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved