Tribun Tulangbawang
Pelaku Penipuan Warga Tulangbawang Ditangkap Tekab 308, Bawa Kabur Uang Rp 127 Juta
Di berita Tulangbawang hari ini, Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap pelaku penipuan dengan modus mengirim jeruk 18 ton dari Medan ke Tuba.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
"Kenyataannya buah jeruk tersebut tidak pernah dikirim oleh pelaku, hingga akhirnya nomor pelaku tidak bisa dihubungi lagi oleh korban," terang AKP Sandy Galih Putra.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp 127 juta dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Tulangbawang.
Berbekal laporan korban, terus mantan Kasatreskrim Polres Lampung Timur ini, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu di mana keberadaan pelaku.
Petugas pun berhasil mengendus keberadaan pelaku saat bersembunyi di Pasar Induk Modern Purwakarta.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.
"Akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan."
"Ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun," tandas AKP Sandy Galih Putra.
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-penipuan-warga-tulangbawang-ditangkap-tekab-308-bawa-kabur-uang-rp-127-juta.jpg)