Tribun Tulangbawang
Pelaku Penipuan Warga Tulangbawang Ditangkap Tekab 308, Bawa Kabur Uang Rp 127 Juta
Di berita Tulangbawang hari ini, Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap pelaku penipuan dengan modus mengirim jeruk 18 ton dari Medan ke Tuba.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang menangkap pelaku penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Petugas menangkap pelaku penipuan berinisial JG (40), yang merupakan warga Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Pelaku dibekuk petugas Tekab 308 Polres Tuba di Pasar Induk Modern Purwakarta, Jawa Barat.
"Pelaku ditangkap Sabtu (14/11/2020), sekira pukul 11.00 WIB, di Pasar Induk Modern Purwakarta, Jawa Barat," terang Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, Minggu (15/11/2020).
JG merupakan pelaku penipuan jual beli jeruk terhadap korban Tiurlan Boru Hutahaean (51), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.
Baca juga: Nasib Pelaku Penipuan Online Jahili Kaesang Anak Presiden, 4 Remaja Jadi Tersangka
Baca juga: Residivis Narkoba di Tulangbawang Jadi Pelaku Pencurian, Ditangkap Tekab 308 di Rumah
"Modusnya, pelaku meminta transfer uang senilai Rp 150 juta untuk mengirim jeruk 18 ton dari Medan ke Tulangbawang."
"Tapi setelah uang ditransfer (sebesar Rp 127 juta), barang tidak juga dikirim," papar AKP Sandy Galih Putra.
Sandy menjelaskan, aksi penipuan itu bermula pada Senin, 28 September 2020.
Ketika itu, kaya Sandy, korban Tiurlan Boru Hutahaean mendapat telepon dari pelaku berinisial JG yang sudah menjadi rekan bisnisnya.
Dalam sambungan telepon itu, kata Sandy, pelaku menawarkan buah jeruk kepada korban sebanyak 3 truk seberat 18 ton seharga Rp 150 Juta.
Karena saling kenal lantaran sudah jadi rekan bisnis, imbuh Sandy, korban menyanggupi permintaan pelaku tanpa menaruh curiga.
Korban menyetujui permintaan pelaku untuk segera mengirimkan uang.
Nahas, setelah uang dikirim oleh korban secara transfer, ternyata pelaku tidak kunjung mengirimkan buah jeruk yang dijanjikan.
"Setiap kali korban menghubungi pelaku via telepon, pelaku selalu berjanji akan segera mengirimkan buah jeruk kepada korban."
