Pilkada Bandar Lampung 2020
Tim Advokasi Yutuber Hadirkan 4 Saksi Soal Dugaan Perusakan APK Pilkada Bandar Lampung 2020
Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Yusuf Kohar-Tulus Purnomo hadirkan empat orang saksi atas laporan dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Keputusan tersebut berdasarkan dari hasil dua kali pembahasan bersama Gakumdu melibatkan unsur terkait yakni Bawaslu, TNI dan Polri.
"Hasil pembahasan kedua, disepakati perusakan APK ini memenuhi unsur pidana. Jadi dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Rezky Maulana.
Pihak kepolisian sudah membuat surat perintah (Sprin) penyidikan terlapor dari 16 saksi, untuk dilakukan pemeriksaan dan menyita barang bukti pelengkap berkas perkara.
Rezky menambahkan, pihaknya sedang mencoba memanggil sejumlah saksi dari aparat kampung serta saksi lain terkait laporan tersebut.
Dalam perusakan APK ini, diduga melanggar Pasal 69 huruf (g) junto Pasal 187 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang pada intinya dilarang merusak atau menghilangkan APK.
"Segera kami sampaikan siapa subjek hukum yang dapat ditetapkan tersangka atas tindak pidana tersebut," tandas Rezky Maulana.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)