Pilkada Bandar Lampung 2020
Tim Advokasi Yutuber Hadirkan 4 Saksi Soal Dugaan Perusakan APK Pilkada Bandar Lampung 2020
Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Yusuf Kohar-Tulus Purnomo hadirkan empat orang saksi atas laporan dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Yusuf Kohar-Tulus Purnomo menghadirkan empat orang saksi atas laporan dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).
Saksi tersebut dihadirkan ke Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah Gakkumdu Bandar Lampung menaikkan pengaduan ke tingkat sidik.
Tim Advokasi Paslon Yutuber, Ahmad Handoko mengatakan, total saksi yang akan dihadirkan ada enam orang.
"Kami hadirkan dulu 4 orang saksi yang memperkuat dalil yang kami laporkan," ungkap Handoko, Minggu (15/11/2020).
Selain itu, kata Handoko, pihaknya juga membawa barang bukti tambahan berupa tiga APK yang rusak di Kecamata Kemiling, Bandar Lampung, rekaman dan ponsel.
Baca juga: Perkara Dugaan Perusakan APK Cawalkot Bandar Lampung Naik ke Penyidikan
Baca juga: Bawaslu Larang Calon Bawa Contekan saat Debat Publik Pilkada Bandar Lampung 2020
"Kami serahkan ke penyidik untuk disita," tegas Handoko.
Handoko menambahkan, saat ini laporan pihaknya sudah masuk tahap penyidikan.
"Untuk menentukan siapa saja yang terbukti (tersangka) itu kewenangan penyidik," tandas Handoko.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, laporan perusakan APK sudah memenuhi unsur pidana.
"Masih penyidikan," tandas Rezky Maulana.
Sebelumnya diberitakan, tim advokasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo melaporkan dugaan perusakan APK di Kelurahan Beringinjaya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Laporan tersebut kemudian diterima oleh Bawaslu Bandar Lampung dan dirapatkan bersama Gakkumdu Bandar Lampung.
Alhasil, laporan naik ke tahap penyidikan dan dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung untuk tindak lanjut perkara pidana.
Rezky Maulana mengatakan, laporan dari dugaan perusakan yang masuk per 6 November 2020 itu naik ke tingkat penyidikan.
Keputusan tersebut berdasarkan dari hasil dua kali pembahasan bersama Gakumdu melibatkan unsur terkait yakni Bawaslu, TNI dan Polri.
"Hasil pembahasan kedua, disepakati perusakan APK ini memenuhi unsur pidana. Jadi dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Rezky Maulana.
Pihak kepolisian sudah membuat surat perintah (Sprin) penyidikan terlapor dari 16 saksi, untuk dilakukan pemeriksaan dan menyita barang bukti pelengkap berkas perkara.
Rezky menambahkan, pihaknya sedang mencoba memanggil sejumlah saksi dari aparat kampung serta saksi lain terkait laporan tersebut.
Dalam perusakan APK ini, diduga melanggar Pasal 69 huruf (g) junto Pasal 187 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang pada intinya dilarang merusak atau menghilangkan APK.
"Segera kami sampaikan siapa subjek hukum yang dapat ditetapkan tersangka atas tindak pidana tersebut," tandas Rezky Maulana.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)