Tribun Bandar Lampung
Hakim Tolak Peradilan Cepat Kasus Pengeroyokan Timses Paslon di Bandar Lampung
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak peradilan cepat kasus dugaan pengeroyokan timses paslonkada di Bandar Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak peradilan cepat atas terdakwa Dede Suganda, eks Lurah Pengajaran Telukbetung Utara dan Agus Tredi Haryanto, eks Ketua RT 10 Kelurahan Pengajaran Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Rabu (18/11/2020).
Diketahui, Dede Suganda dan Agus Tredi Haryanto diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang tim kampanye paslonkada nomor urut 2 di Bandar Lampung.
Perkara ini bermula saat kedua terdakwa terlibat adu fisik, dengan tim kampanye bernama Yuliansyah di seputar Kelurahan Pengajaran, Bandar Lampung, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Alhasil, Yuliansyah mengadukan peristiwa ini ke Polresta Bandar Lampung atas tindak pidana pengeroyokan dan masuk ke dalam katagori tindak pindana ringan.
Pada persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim tunggal Dina Pelita Asmara, menyatakan, perkara kedua terdakwa tidak termasuk tindak pidana ringan.
Baca juga: Kejati Lampung Kaji Aduan Nelayan di Bandar Lampung yang Jadi Korban Penganiayaan
Baca juga: Usaha Kue Rumahan Menjamur, Perajin Aluminium di Bandar Lampung Panen Order
Baca juga: Chord Gitar Lagu Aku Tenang Fourtwnty, Lirik Lagu Aku Tenang
"Berdasarkan catatan penyidik, perkara ini secara substantif dan materil tidak termasuk tindak pidana ringan yang sifatnya jelas dan ringan," kata Dina Pelita Asmara dalam persidangan, Rabu.
Dina menegaskan, perkara Dede Suganda dan Agus Tredi Haryanto tidak bisa diperiksa dalam pemeriksaan cepat.
"Sehingga, memerintahkan kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara agar diperiksa dalam tindak pidana biasa," tandas Dina Pelita Asmara.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Ajo Suprianto berharap, persidangan ini selanjutnya bisa berjalan adil.
"Kami apresiasi penyidik menuntut tindak pidana ringan, makanya kami tidak mempersiapkan segala sesuatunya," ungkap Ajo Suprianto.
Ajo mengakui, majelis hakim berpendapat, perkara ini tidak masuk dalam tindak pidana ringan.
"Ini akan melakukan sistem peradilan biasa, saya nyatakan kami siap menghadapi proses hukum ini untuk maju ke proses peradilan biasa," tandas Ajo Suprianto.
Terpisah, kuasa hukum Yuliansyah, Ahmad Handoko, mengapresiasi putusan hakim yang menyatakan, tidak terpenuhinya syarat apabila perkara diproses memakai mekanisme tindak pidana ringan.
"Tadi kami lihat pasal 352 KUHP, ini jelas-jelas tidak terpenuhi (tindak pidana ringan), peristiwa yang kami laporkan ini terlihat berdasarkan saksi-saksi yang kami hadirkan, kami berpendapat ini pasal pengeroyokan," tegas Ahmad Handoko.
Handoko menambahkan, penyidik berpendapat beda yakni menyatakan perkara ini menjadi tindak pidana ringan.
"Kami hormati, maka kami datang ke sini (sidang) membawa saksi-saksi kami dan hakim menjatuhkan putusan, perkara ini memang tidak layak disidangkan dalam mekanisme tindak pidana ringan," tandas Ahmad Handoko.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/hakim-tolak-peradilan-cepat-kasus-pengeroyokan-timses-paslon-di-bandar-lampung.jpg)