Tribun Lampung Selatan
KPK Serahkan Tanah Senilai Rp 18,5 M, Sitaan Hasil Korupsi Eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
KPK menyerahkan barang sitaan perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan kepada pemkab setem
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang sitaan perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan kepada pemkab setempat, Selasa (17/11/2020).
Barang yang disita tersebut mulai dari tanah, pabrik, ruko, uang tunai, mobil, berlian, hingga jam tangan dengan total taksiran Rp 41 miliar lebih.
Dari seluruh barang sitaan ini, tanah tercatat paling tinggi nilai taksirannya yakni Rp 18,5 miliar lebih.
Ini untuk 57 bidang tanah.
Kemudian ada uang tunai sebesar Rp 7,5 miliar, pabrik patching plan berikut 22 unit kendaraan dan alat berat dengan taksiran Rp 7,2 miliar lebih dan lainnya.
Baca juga: Video KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Korupsi Eks Bupati Zainudin Hasan ke Pemkab Lamsel
Baca juga: 3.988 Pelaku UKM di Lampung Selatan Terima Bantuan Dana Stimulus
Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.
Zainudin Hasan telah dijatuhkan vonis 12 tahun pidana penjara, denda Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 66,7 miliar.
Vonis tersebut keluar pada 25 April 2019 di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang.
Saat ini Zainudin sedang menjalani hukumannya di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung atau Lapas Rajabas.
Penyerahan barang-barang sitaan ini dilakukan Koordinator Unit Kerja Pelacakan Asset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Pjs. Bupati Lampung Selatan Sulpakar di Aula Krakatau Kantor Bupati Lamsel, kemarin.
Mungki Hadipratikto mengatakan, sebelumnya barang rampasan dalam kasus tindak pidana korupsi diserahkan KPK ke negara.
Namun dalam 5 tahun terakhir terjadi perubahan.
Untuk barang rampasan yang melibatkan penggunaan APBD dikembalikan ke pemerintah daerah.
Hal ini telah dilakukan dalam tindak pidana korupsi di beberapa daerah di Indonesia.
"Jadi barang rampasan untuk kasus yang telah mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan dikembalikan ke perintah daerah. Pengebalian ke kas daerah ini juga telah kita lakukan untuk kasus di Provinsi Sumatera Utara dan di Kota Malang,” kata dia.
Mungki membeberkan, untuk barang rampasan berupa uang tunai sudah disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Sementara barang rampasan lainnya diserahkan secara langsung.
Saat disinggung terkait ada juga aset berupa saham yang turut disita, Mungki mengatakan, barang rampasan yang diserahkan berdasarkan putusan pengadilan.
“Kalau berdasarkan putusan pengadilan barang rampasan yang diserahkan yang disebutkan ini tadi. Dan ada 1 bidang tanah yang dirampas hanya untuk negara. Itu hanya satu bidang tanah,” jelas dia.
Ia meneruskan, aset rampasan yang telah diserahkan ini, dapat dimanfaatkan atau menjadi aset Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Bisa juga dilelang.
“Bisa juga dikelola untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Untuk pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah daerah. Seperti pabrik bacthing plant ini bisa saja dimanfaatkan untuk BUMD oleh pemerintah daerah. Untuk BUMD cukup bagus dan menguntungkan,” kata dia.
Tindaklanjuti
Pjs Bupati Lampung Selatan Sulpakar mengatakan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti proses penyerahan barang rampasan oleh KPK.
“Kita siap menerima. Kita akan tindaklanjuti sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” kata Sulpakar saat penyerahan barang rampasan tersebut.
Menurutnya, pemkab akan melakukan pembahasan bersama DPRD Lamsel terkait pemanfaatan barang rampasan tersebut. Terutama terkait aset yang dapat dimanfaatkan untuk pembentukan BUMD.
“Apalagi kita sedang membahas pebentukan BUMD. Ini juga akan kita usulkan dalam pembahasan nantinya,” ujar Sulpakar.
Sambut Baik
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan menyambut baik adanya penyerahan barang rampasan oleh KPK ke Pemkab Lampung Selatan.
“Kita menunggu dari pemerintah daerah untuk rencana pemanfaatannya. Seperti apa nantinya,” ujar Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi.
Menurut dia, pemerintah daerah tentu akan melihat aturan perundang-undangan terkait dengan rencana pemanfaatan dari barang rampasan yang diserahkan KPK tersebut.
Ini termasuk potensi pemanfaatan asset pabrik batching plant yang bisa dijadikan untuk BUMD, termasuk juga kemungkinan akan adanya barang rampasan dari KPK yang nanti bisa saja di lelang.
“Kita tunggu saja nanti seperti apa dari pemerintah daerah. Nanti kita akan bahas bersama-sama dengan pemerintah,” kata Hendry Rosyadi. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)