Tribun Metro
Permudah PNS Fungsional, BKPSDM Kota Metro Luncurkan Aplikasi Si Onal
Kabid Pengembangan SDM, BKPSDM Kota Metro Alex Destrio mengungkapkan, Si Onal, layanan online pertama di Lampung memberi kemudahan PNS fungsional.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, merilis sistem aplikasi layanan kepegawaian PNS fungsional (Si Onal) Kota Metro.
Kabid Pengembangan SDM, BKPSDM Kota Metro Alex Destrio mengungkapkan, Si Onal merupakan layanan online pertama di Lampung untuk memberi kemudahan PNS fungsional dalam mengurus kepegawaian tanpa harus datang ke Kantor BKPSDM.
"Jadi bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, serta dapat mencetak sendiri hasilnya."
"Sementara ini, masih PNS fungsional, tapi tidak menutup kemungkinan untuk pengembangan layanan lainnya sesuai Perwali nomor 47 tahun 2020."
"(Si Onal) hari ini kami launching," ujar Alex Destrio, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Dinas Kesehatan Tracing 13 Orang Kerabat dari Dua Pedagang di Pasar Kota Metro yang Positif Covid-19
Baca juga: Pasien Covid-19 Kota Metro Tambah 6 Pasien, 2 di Antaranya Pedagang Pasar
Dijelaskannya, layanan Si Onal sebagai perwujudan layanan paper less dan peningkatan layanan jarak jauh.
Termasuk juga, kualitas pengelolaan data informasi kepegawaian yang terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Layanan Kepegawaian (SAPK) BKN sebagai basic data layanan kepegawaian.
"Jadi caranya pun sangat mudah, seluruh PNS Kota Metro yang ingin mengurus kepagawaian tinggal buka web banksdm.metrokota.go.id dan mengisi data-data."
"Setiap progres nantinya akan disampaikan oleh operator melalui email yang didaftarkan," imbuh Alex Destrio.
Adapun tujuh layanan yang bisa diakses dalam aplikasi Si Onal, adalah pengangkatan pertama jabatan fungsional, pengangkatan kembali jabatan fungsional, serta pembebasan sementara dari habatan fungsional.
"Ada juga kenaikan jabatan dalam jabatan fungsional, penyesuaian angka kredit jabatan fungsional, penyesuaian (Inpassing) ke dalam jabatan fungsional, dan penyesuaian tunjangan jabatan fungsional," papar Alex Destrio.
(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)