Pembegalan di Lampung Tengah

Diancam Senpi dan Sajam, Korban Pembegalan di Terminal Betan Subing Ketakutan

Dian W (25), warga Kabupaten Lampung Timur, menjadi korban pembegalan, Sabtu (13/11/2020) lalu.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi. Dian W (25), warga Kabupaten Lampung Timur, menjadi korban pembegalan, Sabtu (13/11/2020) lalu. Saat itu ia mendapat ancaman dari pelaku yang membawa senjata api dan senjata tajam. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Dian W (25), warga Kabupaten Lampung Timur, menjadi korban pembegalan, Sabtu (13/11/2020) lalu.

Saat itu ia mendapat ancaman dari pelaku yang membawa senjata api dan senjata tajam.

Dian mengatakan, ia tak melawan karena ketakutan.

Dian menceritakan saat sedang melintas dari arah Bandarjaya menuju Tulangbawang.

Ternyata pelaku sudah membuntuti motornya.

"Motor saya dicegat, lalu dia turun dari motornya dan mengeluarkan senjata api dan senjata tajam. Lalu saya ditodong," jelas Dian, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: BREAKING NEWS Begal di Terminal Betan Subing Diringkus Kurang dari 24 Jam Setelah Beraksi

Baca juga: Telah 5 Kali Beraksi, Begal di Terminal Betan Subing Rupanya Residivis

Setelah itu, lanjut Dian, pelaku memaksanya untuk mengeluarkan barang-barang yang ada di tas dan celananya.

"Terus pelaku mengambil dua unit HP saya merek Oppo dan Readmi, dompet saya berisi uang tunai, STNK dan SIM, serta KTP," sebutnya.

Beruntung, pelaku tidak mengambil motornya.

Korban yang ketakutan langsung tancap gas dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Terbanggi Besar dengan nomor laporan LP/ 607 -B/ XI /2020/Res LT/Sek TEBAS tanggal 13 November 2020.

Setelah dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian, diketahui pelaku PYS alias Peri merupakan residivis.

Kapolsek Kompol Sutana Yusuf mengatakan, Peri diketahui telah beraksi kriminalitas sebanyak lima kali di sejumlah tempat di Kecamatan Terbanggi Besar.

"Pelaku PYS ini merupakan residivis yang sudah lima kali melakukan aksi pembegalan dan penodongan di Bandarjaya dan Terbanggi Besar. Ia juga baru saja keluar dari penjara," kata Kompol Sutana Yusuf, Kamis (19/11/2020).

Modus pelaku PYS, kata Sutana, dengan mencegat kendaraan korban, mengancam dengan senjata api atau pun senjata tajam, lalu mengambil barang dan kendaraan korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved