Berita Nasional

Panglima TNI Tegaskan Pasukan Kopassus Harus Siap Lawan Musuh

Depan pasukan Kopassus, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tegaskan pasukan harus siap lawan musuh.

Editor: taryono
Intisari online
Pasukan Kopassus - Panglima TNI sambangi markas Kopassus. 

Mayjen TNI Irwansyah dari Pangdam I Bukit Barisan menjadi Pati Mabes TNI dalam rangka pensiun.

Mayjen TNI Hassanudin yang sebelumnya menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda kini menjabat sebagai Pangdam I Bukit Barisan.

Mayjen TNI Achmad Marzuki yang sebelumnya menjabat sebagai Ir Kostrad kini menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda.

Brigjen TNI Agus Subianto yang sebelumnya menjabat sebagai Danrem 061/SK (Bogor) Kodam III Siliwangi kini menjabat sebagai Danpaspampres.

Laksda TNI Irwan Achmadi yang sebelumnya menjabat sebagai Pangkolinlamil menjadi Aspers KSAL.

Laksma TNI Irvansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Waasops KSAL kini menjabat sebagai Pangkolinlamil.

Marsma TNI Fajar Adriyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kadispenau menjadi Kapuspotdirga.

Kolonel Pnb Indan Gilang yang sebelumnya menjabat sebagai Paban IV/ Renprogar Srenum TNI kini menjabat sebagai Kadispenau.

Mayjen TNI dr Albertus Budi Sulistya yang sebelumnya menjabat sebagai Kapuskesad menjadi Kepala RSPAD Gatot Soebroto.

Brigjen TNI dr Budiman yang sebelumnya menjabat sebagai Kapusrehab Kemhan kini menjadi Kapuskesad.

Berdasarkan salinan surat keputusan yang diterima Tribunnews.com pada Kamis (19/11/2020) dan dikonfirmasi Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad, surat keputusan tersebut diterbitkan menimbang bahwa dalam rangka pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan baru di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, perlu dikeluarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Surat keputusan tersebut juga diterbitkan mengingat dua hal.

Pertama adalah Peraturan Panglima TNI Nomor 53 tahun 2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Kedua adalah Peraturan Panglima TNI Nomor 61 Tahun 2018 tanggal 13 Desember 2018 Tentang Penugasan dan Pembinaan Karier Prajurit dalam jabatan di Luar Struktur Tentara Nasional Indonesia.

Surat keputusan tersebut juga diterbitkan dengan memperhatikan delapan poin.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved