Pembegalan di Lampung Tengah

Penuturan 2 Begal Sadis di Depan Pintu Tol Terusan Nunyai, Terpaksa Lukai Korban karena Melawan

Dua pelaku pembegalan sadis di Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah awalnya hanya ingin menggertak korban.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Terusan Nunyai
Dua pelaku pembegalan di kawasan Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah diciduk hanya beberapa jam setelah beraksi. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Dua pelaku pembegalan sadis di Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah awalnya hanya ingin menggertak korban.

Namun, ternyata korbannya melakukan perlawanan.

Keduanya yakni Rustam (22), warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, dan Aris (19), warga Kampung Gunung Batin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai.

Mereka membegal sopir mobil pikap bernama Beni (22), warga Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Minggu (15/11/2020) lalu.

Pembegalan terjadi di depan pintu tol Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Rustam mengatakan, saat itu korban melakukan perlawanan.

Baca juga: BREAKING NEWS Begal Mobil Pikap di Depan Pintu Tol, 2 Pelaku Diciduk Polsek Terusan Nunyai

Baca juga: Pengakuan Sopir Pikap Dibegal di Depan Pintu Tol Gunung Batin Udik Terusan Nunyai

Mereka pun terpaksa menyerang korban dengan senjata tajam.

"Tadinya kami hanya mengancam. Tapi dia (korban) melawan dan gak mau ngasih uang dan handphone yang kami minta," kata Rustam, Jumat (20/11/2020).

Menurut Rustam, mobil korban diincar karena melaju dengan lambat.

Lalu mereka mengejarnya dari belakang sebelum masuk pintu tol Gunung Batin Udik.

"Karena suasana jalan juga sepi, kami kejar mobil pikap yang melintas, lalu kami cegat. Awalnya kami hanya minta uang saja (kepada korban)," ujarnya.

Beruntung, teriakan korban didengar warga sekitar.

Para pelaku pun memilih untuk melarikan diri.

Dalam peristiwa itu, pelaku melukai korban dengan sebilah badik.

Beni tidak berdaya karena diancam dengan badik oleh kedua pelaku.

Dalam kondisi tersebut, korban malah dianiaya oleh kedua pelaku.

Kedua pelaku menyabetkan badik ke wajah dan tubuh Beni.

"Saya mengalami luka sayatan di bagian pipi dan bagian hidung beberapa sentimeter," terang Beni di Mapolsek Terusan Nunyai, Jumat (20/11/2020).

Kedua pelaku juga mengambil telepon genggam dan dompet hang berisi uang.

"Saya kemudian menjauh dari para pelaku dan teriak minta tolong. Tidak lama itu warga berdatangan dan para pelaku melarikan diri," ujarnya.

Beni melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Terusan Nunyai dengan laporan LP/298 -B/ XI /2020/Lpg /Res Lam-Teng/Sek Tenun tanggal 15 November 2020.

Saat itu korban membawa mobil pikap dari arah Kampung Gunung Batin Udik menuju Menggala, Tulangbawang.

"Kondisi jalan malam itu sepi, saya berkendara tidak terlalu cepat. Setelah itu mobil diadang oleh motor yang dinaiki dua orang berboncengan," kata Beni, Jumat (20/11/2020).

Dua pelaku langsung mengetuk pintu mobil dan memaksa korban untuk keluar.

"Saya keluar. Setelah itu satu orang mengeluarkan badik. Mereka mengancam supaya saya mengeluarkan dompet dan handphone," terang Beni.

Tidak lama kemudian, kedua pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban supaya menyerahkan barang-barang miliknya.

Dua pelaku pembegalan di Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah tergolong sadis.

Mereka tega melukai korbannya yang saat itu sedang mengendarai mobil pikap.

Keduanya yakni Rustam (22), warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, dan Aris (19), warga Kampung Gunung Batin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai.

"Kedua pelaku ini mencegat mobil korban. Korban turun lalu disabetkan senjata tajam jenis badik ke arah badan dan wajah korban, sehingga mengalami luka sayatan di pipi dan hidung," jelas Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, Jumat (20/11/2020).

Setelah mendapatkan telepon genggam dan dompet milik korban, keduanya langsung melarikan diri.

Namun, keduanya dibekuk hanya beberapa jam seusai beraksi.

Saat ini Rustam dan Aris masih diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai.

Keduanya dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Mereka ditangkap Polsek Terusan Nunyai karena membegal sopir mobil pikap di depan pintu tol Gunung Batin Udik, Minggu (15/11/2020) lalu.

Baca juga: Aiptu DA, Oknum Polwan Polres Mesuji yang Isap Sabu Ternyata Sosok Berprestasi

Korbannya adalah Beni (22), warga Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

"Saat mendapatkan laporan korban, tim Reskrim Polsek Terusan Nunyai langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku," kata Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Jumat (20/11/2020). (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)  

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved