Prostitusi Artis di Lampung

Sidang Bos Muncikari Vernita Syabilla, Baban Supandi, Digelar Selasa di Bandar Lampung

Pengadilan Negeri Tanjungkarang segera menggelar persidangan bos muncikari Vernita Syabilla, Baban Supandi alias Baim, pekan ini.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi artis FTV yang juga pedangdut Vernita Syabilla dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung akan menggelar sidang bos muncikari Vernita Syabilla, Baban Supandi, pada Selasa (24/11/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang segera menggelar persidangan bos muncikari Vernita Syabilla, Baban Supandi alias Baim, pekan ini.

Baban Supandi alias Baim merupakan bos muncikari yang menyalurkan Vernita Syabilla kepada Meilianita Nur (21), warga Tambora, Jakarta Barat dan Maila Kaisa, (31) warga Pemalang, Jawa Tengah.

Dari penelusuran halaman SIPP Pengadilan Negeri Tanjungkarang perkara Baban Supandi terdaftar nomor 1363/Pid.Sus/2020/PN Tjk.

Baban Supandi akan menjalani sidang perdana pada Selasa, 24 November 2020.

Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan membenarkan jadwal sidang tersebut.

Baca juga: Bos Muncikari Artis Vernita Syabilla Segera Jalani Sidang di Bandar Lampung

Baca juga: Muncikari Artis Vernita Syabila Dititipkan ke Polresta Bandar Lampung, Berkas Sudah di Kejaksaan

"Benar, sesuai seperti yang sudah terdaftar, (sidang berlangsung) Selasa," ungkap Hendri Irawan, Minggu (22/11/2020).

Hendri menuturkan, persidangan Baban Supandi akan tetap dilakukan secara online.

"Sesuai surat perjanjian bersama untuk Mahkamah Agung, Kejagung dan Kemenkumham dirjen, masih dijadwalkan online," beber Hendri Irawan.

Hendri menambahkan, Baban Supandi didakwa atas pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Masih kata Hendri, Baban Supandi didakwa atas dakwaan tunggal yang diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007.

Pada persidangan Meilianita Nur dan Maila Kaisa, terungkap Baban Supandi berperan sebagai agen penyalur Vernita Syabilla.

Baban Supandi sempat memasang foto Vernita Syabilla di story WhatsApp dan dikomentari terdakwa Maila Kaesa.

Baban Supandi juga mematok tarif Vernita Syabilla seharga Rp 20 juta kepada terdakwa Maila Kaesa.

Sebelumnya, Baban Supandi alias Baim, tersangka muncikari prostitusi online melibatkan artis Vernita Syabilla dititipkan di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung.

Hal itu, sehubungan situasi pandemi Covid-19, sehingga meski telah dilimpahkan ke Kejari pada Senin (9/11/2020), Baban Supandi alias Baim dikembalikan ke tahanan Mapolres.

"Pelimpahan tahap dua (P21) tersangka Baim sudah kami lakukan Senin kemarin," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana.

Rezky menambahkan, penyidik telah melengkapi berkas perkara atas tersangka Baban Supandi alias Baim, yang menjadi muncikari utama penyalur artis Vernita Syabilla.

"Sudah kita limpahkan ke Kejari. Mereka sudah menyatakan berkas perkara ini lengkap," kata Rezky Maulana.

Rezky menambahkan, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Bandar Lampung, telah melaksanakan pelimpahan tahap II.

Yakni pelaku dan barang bukti ke Kejari Bandar Lampung, guna proses penuntutan. 

"Setelah dikoordinasikan, Kejari menitipkan kembali tersangka ke kami," kata Rezky Maulana.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved