Percobaan Pencurian di Lampung Tengah
BREAKING NEW 2 Warga Lampung Timur Pelaku Percobaan Pencurian 2 Unit Motor Diringkus Polisi
Mereka diamankan saat berkendara di sekitaran Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratunuban, Minggu (15/11/2020) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGTENGAH - Polsek Gunung Sugih tangkap dua pelaku percobaan pencurian dua unit sepada motor asal Lampung Timur di Masjid Nurul Hidayah, Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni Agus (21) dan Mursid (26) warga Kecamatan Batang Hari Nuban, Lampung Timur.
Mereka diamankan saat berkendara di sekitaran Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratunuban, Minggu (15/11/2020) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, Agus dan Mursid ditangkap berkat laporan korban Untung H warga Kecamatan Bumi Ratunuban.
"Saat akan beraksi mencuri dua unit sepeda motor di parkiran Masjid Nurul Hidayah di Bumi Ratunuban, kedua pelaku diketahui oleh jemaah masjid, lalu melarikan diri," kata Iptu Widodo Rahayu.
Karena ketahuan, akhirnya kedua pelaku melarikan diri, namun upaya pencurian itu dilaporkan korban ke Polsek Gunung Sugih : LP/ 630-B/ XI /2020/Polda LPG/Res Lamteng /Sek GUNSU, Tanggal 14 November 2020.
"Saat ini kedua pelaku masih kami amankan di Mapolsek Gunung Sugih. Mereka ini spesialis pencurian sepeda motor yang diparkir di rumah atau tempat umum," terang Iptu Widodo Rahayu.
Selanjutnya, pelaku Agus dan Mursid berikut barang buktinya dibawa ke Mapolsek Gunung Sugih.
Guna penyidikan lebih lanjut, mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana jo 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)