Tribun Tulangbawang
Disdik Tulangbawang Akan Kaji Rencana KBM Tatap Muka Januari 2021 Sesuai SKB 4 Menteri
penerapan KBM tatap muka bisa dilakukan setelah melalui kajian bersama dengan melihat grafis pandemi Covid-19 di Tulangbawang.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Pemkab Tulangbawang akan mengkaji rencana pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di setiap jenjang sekolah diwilayah itu, bila dirasa perlu.
Ini menyusul adanya rencana Pemprov Lampung membuka kembali KBM tatap muka di setiap jenjang sekolah pada awal Januari 2021 mendatang.
Rencana tersebut mengikuti instruksi surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri terkait dibukanya sekolah tatap muka pada tahun 2021 mendatang.
Kadisdik Tulangbawang Nazarudin, mengatakan, penerapan KBM tatap muka bisa dilakukan setelah melalui kajian bersama dengan melihat grafis pandemi Covid 19 di Tulangbawang.
Rencana KBM tatap muka itu, kata Nasarudin, sudah dibahas pada rakor pendidikan di Tulangbawang pekan kemarin.
Baca juga: Sesuai Instruksi SKB 4 Menteri, KBM Tatap Muka di Lampung Dimulai Januari 2021
Baca juga: Beraksi di Parkiran RS, Pelaku Curanmor di Tulangbawang Dibekuk di Bypass Bandar Lampung
"Sudah dibahas pada rakor pendidikan Tuba minggu lalu. Kesimpulannya, kita siap KBM tatap muka pada Januari, tergantung keadaan (situasi Covid) di Tuba," ungkap Nazaruddin yang dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Selasa (24/11/2020) pagi.
Penerapan KBM tatap muka, kata Nazaruddin, juga mesti ada izin dari Bupati Tulangbawang Winarti, selaku ketua Satgas Covid 19 Tuba.
"Izin Bupati keluar tentu setelah ada kajian dari tim yang melibatkan Satgas Covid-19. Pasti kita turunkan tim visitasi ke sekolah dulu, untuk memaping mana saja yang siap dan layak (KBM tatap muka)," tandas Nazaruddin.
Sebelumnya, telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri pada pertengahan Juni 2020.
Pada SKB itu dijelaskan bahwa pembelajaran tatap muka di sekolah diperbolehkan bagi wilayah zona hijau.
Namun, SKB itu direvisi dan dijelaskan kembali bahwa pembelajaran tatap muka di sekolah juga dibuka atau diperbolehkan bagi wilayah di zona kuning.
Sama seperti SKB sebelumnya, pembelajaran tatap muka dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.
Untuk pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap.
Diawali dengan masa transisi selama dua bulan.
Jika aman, maka akan dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.
Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)