Pemalsuan Uang di Bandar Lampung
Beli Barang COD Pakai Uang Palsu, Pria asal Natar Malah Bertemu Polisi
Gunakan uang palsu untuk membeli barang secara COD (cash on delivery), M Javad (27) malah ketemu polisi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Sementara hal yang meringankan, kata JPU, perbuatan terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui perbuatannya," sebutnya.
JPU menyatakan barang bukti dalam perkara ini yakni uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 320 juta.
Satu bundel uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang sudah dicetak namun belum terpotong, satu buah laptop, dan ID card bank.
"Dirampas untuk dimusnahkan," tandasnya.
Dituntut 2,5 Tahun
Palsukan uang pecahan Rp 100 ribu, seorang pria dituntut hukuman penjara dua tahun enam bulan.
Pria ini diketahui bernama M Javad (27), warga Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (25/11/2020), jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa Javad bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan uang.
JPU M Rama Erfan mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua pasal 36 ayat (1) jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Supaya majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah, menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan," kata JPU.
Tak hanya itu, JPU juga membebankan terhadap terdakwa hukuman denda sebesar Rp 10 juta.
"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)