Pemalsuan Uang di Bandar Lampung

Beli Barang COD Pakai Uang Palsu, Pria asal Natar Malah Bertemu Polisi

Gunakan uang palsu untuk membeli barang secara COD (cash on delivery), M Javad (27) malah ketemu polisi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Sidang perkara pemalsuan uang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (25/11/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gunakan uang palsu untuk membeli barang secara COD (cash on delivery), M Javad (27) malah ketemu polisi.

Dalam dakwaannya, JPU M Rama Erfan menyampaikan setelah uang tercetak terdakwa melakukan transaksi COD, Selasa (18/8/2020).

"Terdakwa membawa uang Rp 10 juta," ujarnya, Rabu (25/11/2020).

Kata JPU, terdakwa melakukan transaksi di pinggir Jalan Untung Suropati, dekat kantor DPW PKS Lampung.

"Namun tiba-tiba dihampiri oleh anggota Opsnal Polres Bandar Lampung dan terdakwa terlihat panik ketakutan sehingga membuat tim curiga dan langsung menggeledah," sebutnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang palsu sebesar Rp 10 juta.

Baca juga: BREAKING NEWS Palsukan Uang, Warga Natar Dituntut 2,5 Tahun

Baca juga: Disita Uang Palsu Rp 320 Juta dari Warga Natar

M Javad (27), warga Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, mengaku memalsukan uang karena kehabisan uang saat menjadi buruan polisi.

Dalam dakwaannya, JPU M Rama Erfan menyampaikan perbuatan terdakwa bermula saat menjadi pelarian dari tahanan di Polsek Natar, Lampung Selatan pada Maret 2020 lalu.

"Terdakwa kabur ke wilayah Kota Bandar Lampung hingga bulan Juni 2020 dan mengontrak rumah di daerah Jalan Pulau Morotai," ungkap JPU, Rabu (25/11/2020).

Seiring berjalannya waktu, persediaan uang terdakwa semakin menipis.

"Lalu dengan bermodalkan laptop, printer, dan keahlian ilmu komputer, sekitar pertengahan bulan Juni 2020 terdakwa memutuskan untuk memalsukan uang rupiah pecahan Rp 100 ribu hingga mencapai Rp 320 juta," tandasnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan dua pertimbangan saat membacakan tuntutan kepada M Javad (27) selaku terdakwa perkara pemalsuan uang.

Dalam tuntutannya, JPU M Rama Erfan menyampaikan ada dua pertimbangan atas tuntutan yang diberikan kepada M Javad.

"Hal yang memberatkan perbuatan, terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana uang palsu," ungkapnya, Rabu (25/11/2020).

Sementara hal yang meringankan, kata JPU, perbuatan terdakwa bersikap sopan  di dalam persidangan.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui perbuatannya," sebutnya.

JPU menyatakan barang bukti dalam perkara ini yakni uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 320 juta.

Satu bundel uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang sudah dicetak namun belum terpotong, satu buah laptop, dan ID card bank.

"Dirampas untuk dimusnahkan," tandasnya.

Dituntut 2,5 Tahun

Palsukan uang pecahan Rp 100 ribu, seorang pria dituntut hukuman penjara dua tahun enam bulan.

Pria ini diketahui bernama M Javad (27), warga Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (25/11/2020), jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa Javad bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan uang.

JPU M Rama Erfan mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua pasal 36 ayat (1) jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Supaya majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah, menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan," kata JPU.

Tak hanya itu, JPU juga membebankan terhadap terdakwa hukuman denda sebesar Rp 10 juta.

"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved