Tribun Bandar Lampung

Dugaan Pemerasan Dana Desa, Kejati Periksa 2 Pegawai Inspektorat Lampung Selatan

Kejaksaan Tinggi Lampung memanggil dua pegawai Inspektorat Lampung Selatan untuk menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan dana desa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung memanggil dua pegawai Inspektorat Lampung Selatan untuk menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan dana desa.

Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, dua pegawai Inspektorat Lampung Selatan ini diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Rabu (25/11/2020) pagi.

Saat dikonfirmasi, Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan membenarkannya

"Ya, hari ini dua orang yang tengah diperiksa berkaitan dengan penggeledahan di Inspektorat (Lampung Selatan) dua hari lalu," ujarnya, Rabu (25/11/2020).

Andrie menuturkan, keduanya diperiksa dengan status saksi.

Baca juga: Setelah Sita Ponsel Pejabat Inspektorat Lampung Selatan, Penyidik Akan Minta Ahli IT Ambil Datanya

Baca juga: Sekda Thamrin Akan Panggil Inspektorat Lamsel Terkait Penggeledahan Kantor Inspektorat oleh Kejati 

"Untuk identitas, kami belum bisa sampaikan. Yang jelas ada pemeriksaan," tegasnya.

Kata Andrie, perkara ini terungkap setelah adanya laporan sejumlah kepala kampung di Lampung Selatan.

"Ya, dugaannya atas pemerasan dana desa," tuturnya.

Disinggung soal detail perkara, Andrie belum bisa berkomentar banyak.

"Detailnya nanti. Saat ini masih dalam proses pendalaman," timpalnya.

Namun berkaca pada perkara ini, Andrie mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya indikasi pemerasan ataupun korupsi.

"Kepada kepala desa yang merasa diperas silakan lapor kepada kami. Tapi dengan catatan bukan melakukan bersama-sama," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejati Lampung menyita sejumlah ponsel saat melakukan penggeledahan di kantor Inspektorat Lampung Selatan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved