Korupsi Dana Desa di Pesisir Barat
BREAKING NEWS Bawa Kabur Dana Desa, Mantan Kapekon di Pesisir Barat Diseret ke Pengadilan
Seorang mantan kepala pekon (desa) di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat diseret ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (27/11/2020).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang mantan kepala pekon (desa) di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat diseret ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (27/11/2020).
Peratin ini diketahui bernama Ali Toha (46), warga Pekon Bambang, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa Ali Toha menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) M Indra Gunawan Kesuma menghadirkan empat orang saksi.
Mereka adalah Zulkarnain selaku mantan Bendahara Pekon Bambang, Mirjon selaku sekertaris Pekon Bambang, Muslimin selaku Pj Pekon Bambang 2018, dan Heriyati selaku mantan Bendahara Pekon Bambang.
Dalam kesaksiannya, Zulkarnain mengatakan terdakwa Ali menguasai uang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon Bambang.
Baca juga: Kajati Lampung Pastikan Proses Perkara Dugaan Pemerasan Dana Desa di Lampung Selatan
Baca juga: Dugaan Pemerasan Dana Desa, Kejati Periksa 2 Pegawai Inspektorat Lampung Selatan
"Jadi sebelum masa jabatan habis, Pak Ali kabur di akhir tahun 2017," ungkap Zulkarnain di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaannya, JPU M Indra Gunawan Kesuma menyebutkan terdakwa Ali Toha memperkaya diri sendiri dengan menguasai uang APB Pekon tahun anggaran 2017.
Kata JPU, menjelang masa jabatannya habis, terdakwa Ali Toha pada Juli lalu pergi meninggalkan Pekon Bambang ke Jawa.
Ia tidak membuat laporan pertanggungjawaban APB. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)