Tribun Bandar Lampung
BI Lampung Selidiki Dugaan KDRT Istri Siri Pejabat
Kasus ini masuk ranah hukum setelah perempuan inisial MN selaku istri siri pejabat BI Lampung inisial AD melapor ke Polresta Bandar Lampung.
Kemungkinan, menurut Anthon, kepolisian akan memanggil pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan pada awal Desember.
Sebelumnya, Anthony membeberkan MN dinikahi secara siri oleh AD pada Februari 2020.
Saat itu, AD sedang bertugas di Aceh.
Pada Maret 2020, sambung dia, AD kembali pindah tugas ke Kota Bandar Lampung dengan membawa serta MN.
"AD membawa MN untuk tinggal di Lampung dan disewakan sebuah rumah yang berdekatan dengan (rumah) istri sahnya," ujarnya, Kamis (26/11/2020).
Namun, jelas Anthony, hubungan AD dan MN diketahui oleh istri pertama dan anak-anak AD pada 26 September 2020.
Saat itu, lanjut dia, terjadi cekcok antara MN dan keluarga AD.
"Akhirnya klien kami dianiaya bersama-sama oleh istri dan anak AD. Tetangga sekitar tahu dan melerai mereka," katanya.
Akibatnya, terang Anthony, MN mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh.
Korban juga mengalami trauma psikis lantaran diminta pulang oleh AD.
Menurut Anthony, AD berjanji memenuhi segala kebutuhan hidup MN setelah kembali ke tanah kelahirannya, Aceh.
"Pada 10 November kemarin, MN kembali ke Lampung untuk menemui AD di kantornya dan menagih janji sebagai seorang suami," ujarnya.
Namun, ungkap Anthony, AD melarang MN menemuinya di kantor AD.
Agar tidak terjadi keributan, lanjut dia, AD mengajak MN kembali ke rumah kontrakan.
"Di rumah kontrakan itu, oknum pejabat bank ini menganiaya klien kami hingga kembali mengalami luka lebam di sekujur tubuh," katanya.
Kebingungan tak punya sanak keluarga di Bandar Lampung, jelas Anthony, MN menemuinya untuk meminta pendampingan secara hukum.
Ia lalu mendampingi korban membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung, disertai bukti visum. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-kekerasan-wanita_20160117_225148.jpg)