Tribun Bandar Lampung

Kejati Lampung Masih Lakukan Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Benih Jagung

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi benih jagung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korupsi - Kejati Lampung Masih Lakukan Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Benih Jagung. (Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi benih jagung.

Kasus dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan, seminggu terakhir pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Seminggu ini penyidik rutin melakukan pemeriksaan yang berhubungan perkara itu," ungkap Andrie W Setiawan, Minggu (29/11/2020).

Sayangnya, Andrie mengaku, belum bisa berkomentar banyak terkait jumlah saksi yang sudah diperiksa.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Dana BOK Lampung Utara, Hakim Panggil Lagi 3 Saksi Sebelumnya

Baca juga: Penjualan Mobil Bekas Innova, Avanza dan Xenia di Bandar Lampung Meningkat Jelang Akhir Tahun

"Ada beberapa dari ASN dan pihak swasta yang terkait bantuan bibit jagung ini," jawab Andrie W Setiawan.

Mengenai kerugian negara atas perkara ini, Andrie menjelaskan, penyidik masih melakukan perhitungan.

"Kerugian negara masih dihitung penyidik," tandas Andrie W Setiawan.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Lampung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian.

Hal tersebut menindaklanjuti temuan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Informasi yang dihimpun, Kejati Lampung pada Rabu (11/11/2020), melakukan pemeriksaan dua PNS Dinas Pertanian Lampung.

Sebelumnya, pada Oktober 2020, Kejati Lampung telah memeriksa sejumlah PNS Dinas Tanaman Pangan yang menjabat pada periode 2017.

Andrie W Setiawan membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Benar, dua ASN dari Pemprov Lampung diperiksa," ungkap Andrie W Setiawan, beberapa waktu lalu.

Namun, Andrie belum bisa memberi keterangan rinci, mengenai pemeriksaan dan hasil.

"Pemeriksaan terkait perkara bantuan benih jagung Kementerian Pertanian, soal detail pertanyaan saya belum dapat informasi," tegas mantan Kasi Intel Kejari Bandar Lampung ini.

Diketahui, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2017 mengucurkan dana anggaran sebesar Rp 170 miliar.

Dana tersebut untuk pengadaan bantuan benih jagung tahun anggaran 2017.

Kejagung RI mensinyalir adanya kebocoran pengadaan bantuan ini pada tahun 2019.

Kejagung RI menduga Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Lampung melakukan penyelewengan dana bantuan benih jagung tersebut.

Kejagung RI selanjutnya melakukan peningkatan status kasus ke penyidikan pada 7 Oktober 2020.

Kejagung RI kemudian melimpahkan ke kejaksaan yang berwenang di dua provinsi tersebut.

Kejati Lampung mendapatkan pelimpahan berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Lampung Nomor: Print 04/L.8/Fd.1/10/2020 tanggal 14 Oktober 2020.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved