Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara

Sidang Dugaan Korupsi Dana BOK Lampung Utara, Hakim Panggil Lagi 3 Saksi Sebelumnya

Dalam berita Bandar Lampung hari ini, kasus dugaan korupsi dana BOK Lampung Utara, keterangan terdakwa dr Maya Metissa dikonfrontir dengan 3 saksi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Ilustrasi - Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa (rompi) digiring ke mobil untuk dibawa ke Rutan Kotabumi, Rabu (26/8/2020). Sidang Dugaan Korupsi Dana BOK Lampung Utara, Hakim Panggil Lagi 3 Saksi Sebelumnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi memanggil kembali tiga saksi terperiksa dalam sidang dugaan penyelewengan dana BOK Lampung Utara (Bantuan Operasional Kesehatan) TA 2017-2018, Senin (16/11/2020).

Tiga saksi ini dihadirkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk dikonfrontir terhadap keterangan terdakwa dr Maya Metissa, eks Kadiskes Lampung Utara dalam persidangan Senin (9/11/2020).

Ketiga saksi ini yakni mantan Bendahara Diskes Lampung Utara Novrida Nunyai, mantan Kabid Kebendaharaan Yustian Adinata, dan Tim Koordinator BOK Lampung Utara Daning Pujiarti.

JPU Gatra Yudha Pramana mengatakan, agenda sidang lanjutan perkara BOK Lampung Utara adalah mendengarkan kembali keterangan tiga orang saksi yang telah diperiksa.

"Besok konfrontir sesuai agenda yang ditentukan dalam persidangan kemarin (Senin 9/11/2020), ada tiga saksi yang dihadirkan kembali," kata Gatra Yudha Pramana, Minggu (15/11/2020).

Baca juga: Terdakwa Korupsi Dana BOK Lampung Utara Maya Metissa Dirujuk ke RSUDAM, Sidang Tetap Digelar Besok

Baca juga: Melongok Persiapan RSP Unila Sebagai Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Bandar Lampung

Gatra mengatakan, tiga saksi tersebut dihadirkan kembali sesuai pernyataan keberatan dr Maya Metissa.

"Jadi kan belum dikonfrontir, sehingga majelis hakim minta dipanggil (lagi), ketiganya sudah kami kirim surat sejak Rabu, mudah-mudahan besok (Senin) hadir, biar cepat beres," ungkap Gatra Yudha Pramana.

Menanggapi pemanggilan tersebut, Penasihat Hukum (PH) dr Maya Metissa, Jhonny Anwar mengaku, sudah menjadi keinginan pihaknya untuk mendengarkan kembali keterangan ketiga saksi tersebut.

"Keterangan dr Maya akan dikonfrontir dengan saksi Nyunyai, Yusdian, dan Daning. Ini permasalahan tiga orang itu, maka saya minta kepada majelis hakim," kata Jhonny Anwar.

Jhonny menegaskan, dalam perkara pidana khusus, tidak bisa disamakan pidana umum, yang hanya ada satu orang yang berperan dalam melakukan tindak pidana.

"Ini bukan begal motor yang bisa satu orang eksekusi, tapi ini kan berantai, saling berkaitan, dan ini jelas pemotongan BOK ini yang aktif bukan terdakwa," seru Jhonny Anwar.

Jhonny menegaskan, keikutsertaan ini juga berkaitan atas keterangan pembakaran barang bukti berupa nota pencairan BOK.

"Maka di sini kami bukan (minta) kebebasan tapi keadilan, ada keikutsertaan dalam perkara ini dan saya sampaikan sangat jelas, maka hakim bilang untuk menghadirkan tiga saksi untuk konfrontir," terang Jhonny Anwar.

Jhonny menuturkan, dalam persidangan minggu lalu, dr Maya menerangkan, setiap penyerahan uang pemotongan BOK dilakukan di ruangan dinas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved