Pencurian Mobil di Lampung Tengah
BREAKING NEWS Polsek Terusan Nunyai Tangkap Buron Pencuri Mobil
Polsek Terusan Nunyai berhasil menangkap buron pelaku aksi pencurian mobil di Kampung Bandar Agung.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Polsek Terusan Nunyai berhasil menangkap buron pelaku aksi pencurian mobil di Kampung Bandar Agung.
Kepala Polsek Terusan Nunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, pelaku berinisial DMW itu ditangkap berkat laporan Solihin, warga Kampung Bandar Agung.
Jumat, 28 Februari 2020 lalu, rumah korban dibobol oleh pelaku DMW, dan ia membawa satu unit mobil Innova warna silver dari garasi rumah korban.
"Aksi pencurian itu dilaporkan korban ke Polsek Terusan Nunyai. Setelah itu kami melakukan penyelidikan dengan mencari tahu posisi pelakunya," kata Iptu Santoso, Senin (30/11/2020).
Setelah dilakukan penyelidikan selama lebih kurang 9 bulan, akhirnya keberadaan DMW terdeteksi berada di Bekasi, Jawa Barat.
"Kami lakukan koordinasi dengan Polres Bekasi Kota, dan akhirnya tempat persembunyian pelaku diketahui. Rabu (25/11/2020) lalu akhirnya DMW berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Polsek Terusan Nunyai," ujar Kapolsek.
Baca juga: Polsek Terusan Nunyai Sita Motor dan Badik dari 2 Begal Sadis
Baca juga: Pernah Buron 7 Tahun, Ini Alasan Eks Ketua AKLI Lampung Dituntut Hukuman Tinggi
Baca juga: Chord Gitar Lagu Kamilah Kamu Rebellion Rose, Lirik Lagu Kamilah Kamu
Pelaku beserta barang bukti satu unit mobil Inova milik korban saat ini masih diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat 2 ke-3 dan ke-5, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)