Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara
Majelis Hakim Kabulkan Penundaan Sidang Dugaan Korupsi Dana BOK Lampung Utara dari JPU
Ketua Majelis Hakim Siti Insirah mengabulkan penundaan pembacaan tuntutan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan penundaan sidang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) dr Maya Metissa, Jhonny Anwar mengaku tak mengetahui surat tersebut.
"Saya juga baru tahu dari terdakwa terkait pembicaraan tersebut, saya bingung gak ada koordinasi," ujar Jhonny.
Siti Insirah pun menanyakan legalitas surat yang masuk kedalam Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Ini pertanggungungjawabannya gimana yang nganter siapa taunya dari satpam, katanya siapa, katanya dari ibu ibu, ya benar kalau dri dr maya kalau bukan gimana," seru Siti Insirah.
"Kami mau saja menunda tapi dasarnya apa, ini surat kaleng, ini (surat) saya kembalikan karena ini gak termasuk dalam persidangan," imbuhnya.
Kembali Digelar
Sebelumnya diberitakan, sidang perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2017-2018 kembali digelar.
Sidang yang digelar secara telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/11/2020) diagendakan dengan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan Tribun, JPU dari Kejari Lampung Utara dan Penasihat Hukum (PH) dr Maya Metissa nampak sudah hadir di ruang sidang.
Tak terkecuali Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa yang sudah bersiap di depan layar komputer teleconfrance.
Sementara Majelis Hakim belum terlihat masuk ke dalam ruang sidang.
JPU Gatra Yudha Pramana mengatakan pihaknya sudah menyiapkan berkas tuntutan.
"Kami sudah siap membacakan tuntutan," ujarnya.
Disinggung berapa tuntutan yang akan dibacakan, Gatra meminta untuk mendengarkan bersama-sama saat persidangan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)