Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara

Majelis Hakim Kabulkan Penundaan Sidang Dugaan Korupsi Dana BOK Lampung Utara dari JPU  

Ketua Majelis Hakim Siti Insirah mengabulkan penundaan pembacaan tuntutan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan penundaan sidang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang dr Maya Metissa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Majelis Hakim Kabulkan Penundaan Sidang Dugaan Korupsi Dana BOK Lampung Utara dari JPU 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis Hakim Pegadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya mengabulkan sidang dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) ditunda pekan depan.

Ketua Majelis Hakim Siti Insirah mengabulkan penundaan pembacaan tuntutan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan penundaan sidang.

"Tuntutan kami sudah siap dibacakan, namun memohon waktu karena terdakwa akan menambahkan jumlah uang pengembalian dan saat ini sudah ada pengembalian Rp 200 juta, jadi pada prinsipnya kami memberi kesempatan izin yang mulia," ujar JPU Gatra Yudha Pramana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/11/2020).

Sementara itu, terdakwa dr Maya Metissa secara lisan meminta penundaan persidangan.

"Mohon maaf yang mulia, saya minta penudaan sidang untuk mempersiapkan pengembalian kerugian negara," kata dr Maya.

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Perkara Korupsi BOK Kabupaten Lampung Utara Kembali Digelar

Baca juga: Suka Duka ODHA Lampung Melewati Pandemi Covid, Susah Konsultasi Dokter, Obat Dikirim via Ekspedisi

"Memang saya dapat surat bermaterai dengan tanda tangan anda, tapi ini di luar persidangan dan kami terima alasan dari JPU bukan bedasarkan surat ini," jawab Ketua Majelis Hakim Siti Insirah.

Siti Insirah pun menunda persidangan pada tanggal 7 Desember 2020.

"Sidang ditunda satu kali lagi, minggu depan," tandasnya.

Surat Kaleng 

Terdakwa dr Maya Metissa mengajukan penundaan sidang perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Lampung Utara.

Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa meminta tenggang waktu untuk menambah pengembalian uang kerugian negara.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/11/2020), dr Maya memohon penundaan sidang melalui surat tertulis yang dikirim ke Majelis Hakim.

Namun Majelis Hakim menolak surat tersebut lantaran dianggap sebagai surat kaleng di luar persidangan.

"Ini kan instansi, bukannya kami minta untuk dihormati, tapi ada tata caranya, ini bukan surat cinta, masak lewat depan (satpam)," ungkap Ketua Majelis Hakim Siti Insirah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved