Sidang Perkara ITE di Bandar Lampung

PH Syamsul Arifin Sebut Jaksa Asal Menuntut, David: Ponsel yang Disita Punya Siapa?

Penasihat Hukum (PH) mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin, sebut jaksa asal menuntut.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang tuntutan mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (30/11/2020). PH Syamsul Arifin sebut jaksa asal menuntut dan mempertanyakan ponsel yang disita milik siapa. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Ponsel Diserahkan Kembali

Satu di antara barang bukti yang sempat disita dari mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin, dikembalikan ke penyidik untuk perkara lain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrie W Setiawan mengatakan, sejumlah barang bukti masih dilampirkan dalam penututan kecuali ponsel.

"Ponsel kami serahkan ke penyidik Polda Lampung untuk barang bukti perkara lain," ujar Andrie W Setiawan, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (30/11/2020)..

Disinggung perkara lainnya, Andrie mengatakan, berkaitan kasus yang tengah ditangani Polda Lampung. 

"Pada saat penangkapan, ponsel berisi percakapan dan sempat disampaikan oleh saksi penyidik yang telah dihadirkan kemarin."

"Kaitannya tindak pidana lain, makanya Polda Lampung tengah melakukan penyidikan yang berkaitan atas isi percakapan dalam ponsel tersebut," tandas Andrie W Setiawan.

Tunda Sidang

Majelis hakim memberikan kesempatan eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin untuk bacakan pembelaan pada Kamis (3/12/2020).

Ketua Majelis Hakim Jhonny Butar Butar menunda sidang perkara ITE atas terdakwa Syamsul Arifin pada hari Kamis.

"Sidang ditunda Kamis ini," ujar Jhonny Butar Butar, Senin (30/11/2020).

Lanjut Jhonny, sidang lanjutan ini akan diagendakan pembacaan nota pembelaan.

Tak Ada yang Meringankan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut hukuman tinggi ke eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin karena tak ada yang meringankan.

JPU Andrie W Setiawan menyampaikan, sepanjang sidang pihaknya tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenar terhadap diri terdakwa, sebagaimana ketentuan pasal 44 ayat (1) KUHP. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved