Tribun Bandar Lampung

Diskop UKM Bandar Lampung Setop Usulan Banpres Produktif, Total 22.705 Berkas Masuk

Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung menghentikan usulan berkas Bantuan Presiden atau Banpres Produktif.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Ilustrasi posko penyerahan berkas Banpres Produktif di halaman Pemkot Bandar Lampung, beberapa waktu lalu. Diskop UKM Bandar Lampung Setop Usulan Banpres Produktif, Total 22.705 Berkas Masuk. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung menghentikan usulan berkas Bantuan Presiden atau Banpres Produktif.

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung Noviana mengatakan, penghentian tersebut lantaran batas waktu pengusulan kuota telah lewat.

"Selesai pada akhir November 2020," kata Noviana, Selasa (1/12/2020).

Ia mengatakan, kuota penerima Banpres Produktif tersebut ialah sebanyak 15 juta pelaku UMKM secara nasional.

"Pembagiannya 12 juta penerima pada tahap satu dan tiga juta pada tahap dua," terang Noviana.

Baca juga: Syarat Bagi Pelaku UMKM di Bandar Lampung untuk Daftar Banpres Produktif Rp 2,4 Juta

Baca juga: Wali Kota Bandar Lampung Herman HN Perkirakan Vaksin Covid-19 Tiba Awal Tahun 2021

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Ngawi Nagih Janji Denny Caknan feat Ndarboy Genk, Aku Teko Nagih Janji

Kepala Seksi Pelatihan Kewirausahaan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung, Muryati Nur menambahkan, total ada sebanyak 22.705 pelaku UMKM di Bandar Lampung yang diusulkan menerima Banpres Produktif.

Angka tersebut merupakan jumlah total dari pengusulan tahap satu dan tahap dua.

"Total 11.076 berkas di tahap dua pengusulan, sementara 11.629 berkas sebelumnya di tahap satu," kata Muryati Nur, Selasa (1/12/2020).

Dikatakannya, hampir keseluruhan berkas telah diteruskan kepada pemerintah pusat untuk dilakukan seleksi penerima Banpres Produktif.

Ada sekitar 400-an berkas yang masih dalam proses diteruskan ke pusat.

"(Berkas) itu yang seleksi pemerintah pusat," kata Muryati Nur.

Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan Banpres Produktif senilai Rp 2,4 juta per UMKM.

Bantuan akan langsung dikirimkan ke rekening pelaku usaha.

Adapun bantuan tersebut tercantum dalam surat Kementerian Koperasi dan UKM Nomor 367/SM/VIII/2020 tertanggal 4 Agustus 2020, tentang Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.

Penerima Banpres Produktif juga tidak semua pelaku UMKM, namun hanya pengusaha mikro yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman dari perbankan.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved