Berita Nasional
Terima Uang 20 Ribu USD dari Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo Sebut Uang Persahabatan
pemberian uang 20.000 dollar AS dari Tommy kepada Brigjen Prasetijo Utomo terjadi pada 4 Mei 2020.
Sementara dalam dakwaan, Prasetijo disebut menerima 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar melalui Tommy Sumardi.
"Enggak ada (penerimaan lain), hanya itu saja," ucap Prasetijo.
Dalam kasus red notice, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Sementara, Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi tersebut.
Napoleon didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.
Kemudian, JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.
Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan. (Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terima 20.000 Dollar AS dari Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Sebut Uang Persahabatan"