Tribun Bandar Lampung
Penjual Hewan Dilindungi Owa Siamang di Bandar Lampung Divonis 8 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, mengganjar hukuman penjara delapan bulan kepada penjual hewan dilindungi Owa Siamang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/11/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Fahrizal Syarif bersalah.
JPU Kandra Buana mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Fahrizal selama satu tahun," ungkap Kandra Buana.
Selain itu, Kandra meminta agar terdakwa dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta.
"Jika tak dibayar digantikan dengan kurungan selama tiga bulan," sebut Kandra Buana.
Dalam dakwaannya, JPU Kandra menyampaikan terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja menangkap, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa empat ekor Owa Siamang.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/penjual-hewan-dilindungi-owa-siamang-di-bandar-lampung-divonis-8-bulan-penjara.jpg)