Kasus Corona di Tanggamus
2 Santri dan 1 Perawat di Tanggamus Terpapar Covid-19
Kasus pertama muncul di bulan Desember ini diidentifikasi nomor 165, seorang perempuan berusia 56 tahun dari Kecamatan Bulok.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Selanjunya berdasarkan hasil laboratorium patologi klinik RSUD Abdoel Moeloek, pada kasus ini menunjukkan hasil terkonfirmasi positif Covid-19.
Perkembangan selanjutnya dari para pasien tidak ditemukan keluhan secara medis.
Pasien dan keluarga menginginkan agar lakukan isolasi mandiri di rumah dan sanggup mengikuti ketentuan.
"Atas dasar tersebut Gugus Tugas Kabupaten Tanggamus mengizinkan untuk dilakukan isolasi mandiri di rumah," jelas Eka.
Selanjutnya pasien 168, perempuan berusia 28 tahun.
Pasien ini hasil tracing dari pasien 145, yang juga ada di Kecamatan Gisting.
Pasien 168 merupakan tenaga medis yang bekerja di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung.
Saat ini kondisi pasien 168 secara medis tidak ada keluhan.
Pasien dan keluarga menginginkan agar isolasi mandiri di rumah dan sanggup mengikuti ketentuan serta mematuhi protokol kesehatan.
"Isolasi mandiri dan isolasi di rumah sakit tujuannya sama, yaitu memutus penularan Covid-19. Untuk itu bagi yang isolasi mandiri di rumah harus benar-benar patuhi ketentuan yang sudah disepakati bersama," terang Eka.
Ketentuan isolasi mandiri di rumah antara lain, harus tetap tinggal di rumah selama 14 hari; pasien ditempatkan di ruang terpisah dengan anggota keluarga lainnya dengan ventilasi yang baik.
Pasien dan keluarga diharuskan disiplin melaksanakan protokol kesehatan; pasien dan keluarga selalu menggunakan masker medis; pasien dan keluarga selalu menjaga kebersihan tangan dengan cuci tangan pakai sabun atau menggunakan handsanitizer.
Pasien menjaga jarak dengan anggota keluarga yang lain antara satu sampai dua meter; pasien dan keluarga diwajibkan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Mengonsumsi gizi seimbang; aktivitas fisik minimal 30 menit sehari, berjemur saat pagi hari selama 15-30 menit, dan istirahat cukup dengan tidur minimal tujuh jam.
Keluarga pasien memisahkan alat makan untuk pasien; keluarga pasien membatasi jumlah orang yang merawat pasien; pasien dan keluarga rutin membersihkan tempat sekitar pasien termasuk toilet dengan cairan disinfektan.