Pencabulan di Pringsewu
Al Pemilik Warung di Pringsewu Mengakui Cabuli Bocah SD di Dalam Warungnya
Al sendiri kepada petugas Polsek Sukoharjo mengakui perbuatannya. Parahnya Al melakukan tindakan yang tidak terpuji itu di dalam warungnya
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Entah apa yang ada di pikiran Al alias Kumis (50), pemilik warung di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu ini nekat berbuat cabul terhadap pembelinya.
Ironisnya konsumen yang dilecehkan tersebut masih duduk kelas 5 SD.
Alhasil siswi SD ini, FFA (10) mengadu kepada keluarganya.
Sehingga Al dijebloskan ke penjara Mapolsek Sukoharjo.
Al sendiri kepada petugas Polsek Sukoharjo mengakui perbuatannya.
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Ringkus Pemilik Warung yang Cabuli Bocah SD di Pringsewu
Baca juga: Kondisi Terbaru Bocah di Pringsewu yang Jatuh dari Layang-layang Naga
Baca juga: Chord Gitar Lagu Tergesa Keisya Levronka, Lirik Lagu Tergesa
Parahnya Al melakukan tindakan yang tidak terpuji itu di dalam warungnya.
"Pelaku mengakui telah mencabuli korban," tutur Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, Jumat, 4 November 2020.
Perbuatan pelaku Al ini berdampak pada perkara hukum.
Al pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukoharjo.
Dia harus merasakan pengabnya ruang tahanan Mapolsek Sukoharjo.
Diringkus
Al alias Kumis (50) pemilik warung di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu pasrah ketika dijemput petugas Polsek Sukoharjo, Rabu, 2 Desember 2020.
Pasalnya, Al telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, FFA (10), seorang siswi kelas 5 Sekolah Dasar.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, pelaku ditangkap ketika berada di kediamannya, Rabu malam, sekira pukul 20.00 WIB.