Pencabulan di Pringsewu
Al Pemilik Warung di Pringsewu Mengakui Cabuli Bocah SD di Dalam Warungnya
Al sendiri kepada petugas Polsek Sukoharjo mengakui perbuatannya. Parahnya Al melakukan tindakan yang tidak terpuji itu di dalam warungnya
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
"Pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu pada 16 November 2020, siang hari," ungkap Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 4 November 2020.
Pelaku melakukan perbuatan yang tidak terpuji terhadap korban di dalam warungnya.
Mendapat perlakukan tidak senonoh tersebut, pelajar ini pulang dan mengadukan kejadian tersebut kepada neneknya.
Kemudian nenek korban menyampaikan kepada orang tua korban.
Orang tuanya tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap putrinya.
Kemudian melapor kepada Petugas Kepolisian pada 23 November 2020.
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah.
Lantas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan tekab 308 Polsek Sukoharjo mendatangi kediaman pelaku.
Musakir mengatakan, pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)